Analisis Implementasi Prudential Banking Principle Dalam Penyaluran Pembiayaan Murabahah Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah (Studi Kasus BPRS Rahma Syariah Gurah Kediri)

Published ID 105 views 131 downloads
Abstrak

Dalam lembaga keuangan syariah Pembiayaan murabahah merupakan salah satu pembiayaan yang paling banyak diminati oleh masyarakat umum, maka dari itu tidak menutup kemungkinan akan terjadi pembiayaan bermasalah. Menurut Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, setiap penyaluran pembiayaan pihak perbankan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) dalam setiap pemilihan calon nasabah yang mengajukan permohonan untuk pembiayaan agar tidak adanya cidera janji. Pada penyaluran pembiayaan murabahah, implementasi prudential banking principle ini dapat dilakukan dengan menganalisis penilaian kelayakan nasabah. Tujuan dari diadakan penelitian ini guna mengetahui implementasi prudential banking principle dalam penyaluran pembiyaan murabahah di BPRS Rahma Syariah Gurah Kediri ditinjau dari Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif, dengan kehadiran peneliti dilapangan sangat dibutuhkan. Sumber data utama penelitian kualitatif merupakan kata-kata dan tindakan, selebihnya merupakan data tambahan seperti dokumen. Metode pengumpulan data yang digunakan peneliti yaitu metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini yaitu Implementasi prudential banking principle yang dilakukan oleh pihak BPRS Rahma Syariah yaitu melakukan penilaian dengan seksama terhadap watak, kemampuan, modal, Agunan, prospek usaha dari calon Nasabah Penerima Fasilitas, dan hambatan. Pada BPRS Rahma Syariah Penilaian 6 prinsip tersebut dalam penyaluran pembiayaan murabahah belum sepenuhnya dilakukan analisis tersebut. Pada pembiayaan mikro analisis yang dilakukan yaitu penilaian watak (character), penilaian kemampuan (capacity), dan penilaian agunan (collateral). Dan untuk pembiayaan makro dengan platfond diatas 50 juta maka akan dilakukan analisis secara keseluruhan. Berdasarkan hal tersebut, maka implementasi prudential banking principle yang dilakukan dalam menyalurkan pembiayaan murabahah di BPRS Rahma Syariah belum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

Kata Kunci
Daftar Author

Belum ada author yang ditambahkan.

Informasi Jurnal
Author Utama:
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 16
Tanggal Publikasi: 28 Mar 2022
Dibuat: 28 Mar 2022 02:28
Diupdate: 08 May 2026 22:58