Implementasi Akad-Akad Syariah (Mudharabah Dan Murabahah) Di Usaha Bersama (UB) Al-Huda Desa Besuk Ditinjau Dari Hukum Ekonomi Syariah
Abstrak
Ada banyak akad syariah tapi yang paling sering digunakan dalam kerjasama dan perkreditan ada dua akad syariah yaitu akad mudharabah dan akad murabahah. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dalam pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara dan juga dokumentasi. Dalam akad mudharabah Usaha Bersama (UB) Al-Huda Desa Besuk sebagai penyedia dana dan memberikan amanah untuk usaha pertokoan dalam bentuk sembako, hal ini menandakan akad yang digunakan berupa akad mudharabah muqayyadah. Terdapat salah satu mitra dijumpai berpindah usaha diluar kesepakatan yang diberikan, juga tanpa izin/persetujuan pihak penyedia dana. Dalam akad murabahah penyedia dana sebagai pihak ketiga untuk membelikan barang, dalam hal ini ada kelonggaran dalam kondisi tertentu nasabah bisa membeli barang sendiri tanpa akad wakalah. Tinjauan hukum ekonomi syariah dari implementasi akad-akad syariah tersebut, pada akad mudharabah dijumpai alih usaha sehingga keluar dari amanah yang diberikan, sedangkan pada mudharabah muqayyadah adalah bersifat terbatas sesuai dengan kehendak penyedia dana, hal ini menurut para ulama diperbolehkan dengan ketentuan bilamana terjadi kerugian maka yang menanggung kerugian mudharib karena perbuatannya diluar amanah yang diberikan. Sedangkan dalam akad murabahah tindakan membeli sendiri mengakibatkan akad jual beli antara penyedia dana dengan pihak kedua (pemilik barang) tidak sah sehingga akad murabahah antara penyedia dana dengan pihak pertama (nasabah) menjadi fasid.
Sitasi
Triawan , M Hendri . (2022). Implementasi Akad-Akad Syariah (Mudharabah Dan Murabahah) Di Usaha Bersama (UB) Al-Huda Desa Besuk Ditinjau Dari Hukum Ekonomi Syariah. IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
M Hendri Triawan
asad331133@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | M Hendri Triawan |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 18 |
| Tanggal Publikasi: | 05 Apr 2022 |
| Dibuat: | 05 Apr 2022 04:20 |
| Diupdate: | 08 May 2026 23:01 |