Pemanfaatan Sisa Kain Jahitan Oleh Jasa Penjahit Happy Di Desa Mojokerep Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri (Studi Analisa Hukum Islam)

Published ID 186 views 59 downloads
Abstrak

Abstrak Reviana Widaryanti, Pemanfaatan Sisa Kain Jahitan Oleh Jasa Penjahit Happy Di Desa Mojokerep Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri (Studi Analisa Hukum Islam), Skripsi, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Iain Kediri, Dosen Pembimbing I Bapak Drs. H. Mahdil Mawahib, Sh, M.Ag Dan Dosen Pembimbing Ii Bapak Niwari, Ss., Ma. Kata Kunci: Urf, Hak Kepemilikan, An Taradhin Manusia Merupakan Pemegang Dari Hak Milik Relatif Karena Sesungguhnya Pemilik Yang Mutlak Adalah Allah Swt. Dalam Bidang Harta Berlaku Prinsip ‘An Taradhin Karena Merupakan Salah Satu Prinsip Yang Harus Ditaati Dalam Kegiatan Muamalah. Salah Satu Kegiatan Muamalah Yang Terjadi Di Desa Mojokerep Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri Adalah Praktik Pemanfaatan Kain Sisa Berukuran Lebar, Yang Merupakan Suatu Kebiasaan (Urf) Yang Dilakukan Penjahit Jika Ada Kekurangan Bahan Akan Meminta Dan Jika Ada Kain Sisa Akan Diambil Penjahit. Pada Pelaksanaannya Terdapat Masalah Yang Dijumpai Yaitu Dalam Pemanfaatan Kain Sisa, Penjahit Tidak Meminta Izin Pelanggan Untuk Memanfaatkan Kain Sisa Tanpa Adanya Pemindahan Hak Kepemilikan Dan Kerelaan Dari Pelanggan. Berdasarkan Hal Tersebut, Masalah Yang Dikaji Dalam Penelitian Ini Adalah Pelaksanaan Pemanfaatan Kain Sisa Jahitan Yang Dilakukan Oleh Jasa Penjahit Happy Di Desa Mojokerep Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri Dan Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Pemanfaatan Kain Sisa Dalam Usaha Jasa Penjahit Tersebut. Penelitian Ini Merupakan Penelitian Analisis Dengan Menggunakan Pendekatan Kualitatif. Metode Pengumpulan Data Yang Digunakan Adalah Metode Wawancara Dan Dokumentasi. Analisis Data Dilakukan Dengan Mereduksi Data, Menyajikan Atau Mendisplay Data Lalu Penarikan Kesimpulan Yang Akan Dilanjutkan Dengan Pengecekan Keabsahan Data. Hasil Penelitian Ini Adalah Pertama Pemanfaatan Kain Sisa Berukuran Lebar Untuk Pembuatan Masker Atau Kebutuhan Pribadi Penjahit Tanpa Meminta Izin Kepada Pelanggan Dan Tanpa Adanya Pemindahan Hak Kepemilikan Dengan Akad (Al-Uqud) Dan Unsur Kerelaan (An Taradhin) Dari Pihak Yang Bersangkutan. Kedua, Pemanfaatan Kain Sisa Dilihat Dari Segi Urf Membolehkan Penjahit Mengambil Kain Sisa Tanpa Akad Selama Pelanggan Tidak Menanyakan Kain Sisa Tersebut Karena Sudah Menjadi Kebiasaan Masyarakat Secara Luas. Dilihat Dari Hak Kepemilikan, Jika Pelanggan Jahit Tidak Memberi Izin Kepada Penjahit Untuk Memanfaatkan Kain Selain Dari Perintah Pelanggan Maka Tidak Diperbolehkan Dan Hukumnya Haram. Berdasarkan Prinsip An Taradhin, Jika Terdapat Saling Rela Dari Para Pihak Maka Hukumnya Boleh Atau Halal. Berdasarkan Kaidah Keduapuluh Dua, Jika Pelanggan Telah Ridha Kain Sisa Diambil Oleh Penjahit, Maka Pelanggan Harus Menerima Konsekuensinya. Sebagai Solusi, Sebaiknya Penjahit Meminta Izin Pelanggan Dahulu Atau Penjahit Juga Bisa Melakukan Kesepakatan Dengan Pelanggan Jika Terdapat Kain Sisa Agar Tidak Terjadi Unsur Ketidakrelaan Dari Salah Satu Pihak.

Sitasi

Widaryanti , Reviana .   (2022). Pemanfaatan Sisa Kain Jahitan Oleh Jasa Penjahit Happy Di Desa Mojokerep Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri (Studi Analisa Hukum Islam). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Reviana Widaryanti

revianawidaryanti@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Reviana Widaryanti
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 22
Tanggal Publikasi: 04 Apr 2022
Dibuat: 04 Apr 2022 02:34
Diupdate: 08 May 2026 23:00