Metode Penanganan Pembiayaan Bermasalah Akad Murabahah Pada Masa Pandemi Covid-19 (Study Komparasi Koperasi Serba Usaha Baitul Mal wa Tamwil Rahmat Syari’ah di Kabupaten Kediri dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Tunas Artha Mandiri Syariah di Cabang Bagor Kabupaten Nganjuk)

Published ID 96 views 150 downloads
Abstrak

Pandemi covid-19 saat ini di Indonesia masih berkelanjutan sehingga mengakibatkan suatu masalah yang besar. Lembaga Keuangan Syari’ah satu akadnya ialah pembiayaan murabahah. Pada pembiayaan murabahah sangat rentan terjadinya pembiayaan bermasalah karena pembiayaan ini merupakan pembiayaan umum yang disesuaikan dengan pendapatan nasabahnya apabila pendapatan nasabah menurun atau usaha yang dijalankannya mengalami penurunan maka akan berdampak pada penyelesaian angsurannya termasuk di KSU BMT Rahmat Syariah dan KSPPS Tunas Artha Mandiri Syariah. Adapun fokus penelitiannya ialah: 1). Bagaimana Kriteria Pembiayaan Bermasalah pada Akad Murabahah di BMT Rahmat Syariah dan KSPPS Tunas Artha Mandiri Syariah? 2).Bagaimana faktor-faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah Akad Murabahah BMT Rahmat Syariah Pada Masa Pandemi Covid-19 dan KSPPS Tunas Artha Mandiri Syariah Pada Masa Pandemi Covid-19? 2).Bagaimana metode penanganan pembiayaan bermasalah Akad Murabahah BMT Rahmat Syariah Pada Masa Pandemi Covid-19 dan KSPPS Tunas Artha Mandiri Syariah Pada Masa Pandemi Covid-19? Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan study kasus. Teknik pengumpulan data dalam hal ini menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1).Kriteria pembiayaan bermasalah di BMT Rahmat Syariah dan KSPPS Tunas Artha Mandiri Syariah ialah hampir sama. Pembiayaan dikatakan bermasalah apabila masuk dalam kolektabilitas kurang lancar, diragukan dan macet. 2).Faktor penyebab pembiayaan bermasalah pada akad murabahah di BMT Rahmat Syariah ialah disebabkan oleh faktor internal dan eksternal. Namun faktor yang paling utama ialah adanya penurunan pendapatan nasababah di masa pandemi covid-19 ini. Sama halnya di KSPPS Tunas Artha Mandiri Syariah faktor yang menyebabkan pembiayaan bermasalah disebabkan oleh faktor internal maupun eksternal. Namun faktor yang paling utama ialah adanya pandemi covid-19 yang menyababkan berbagai sektor ekonomi terganggu, banyak usaha yang mengalami penurunan pendapatan bahkan ada yang gulung tikar, selain itu juga banyak karyawan yang mengalami PHK sehingga mereka tidak mempunyai penghasilan. 3).Metode penanganan pembiayaan bermasalah pada akad murabahah pada masa pandemi covid-19 di BMT Rahmat Syariah dan KSPPS Tunas Artha Mandiri Syariah hampir sama yaitu silaturrahim, mengirim surat peringatan, rescheduling, restructuring, eksekusi agungan dan pelelangan, dan penghapusan piutang. Namun di KSPPS Tunas Artha Mandiri Syariah juga menerapkan metode reconditioning yaitu dengan menghapus margin. Kata Kunci: Metode Penanganan Pembiayaan Bermasalah, Akad Murabahah.

Kata Kunci
Daftar Author

Belum ada author yang ditambahkan.

Informasi Jurnal
Author Utama:
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 24
Tanggal Publikasi: 31 Mar 2022
Dibuat: 31 Mar 2022 04:36
Diupdate: 08 May 2026 23:01