Praktik Jual Beli Di Toko Amanah Pondok Pesantren Quranan Arobiyya Rejomulyo Kota Kediri Jawa Timur Perspektif Bai Istijrar
Abstrak
ABSTRAK ROHIMA, 2021. Praktik Jual Beli Di Toko Amanah Pondok Pesantren Qur’anan ‘Arobiyya Rejomulyo Kota Kediri Jawa Timur Perspektif Bai’ Istijrar. Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Kediri. Dosen Pembimbing (1) H. Abdul Wahab A. Khalil, LC, MA dan (2) Faridatul Fitriyah, M. Sy. Kata Kunci: Jual Beli, Bai’ Istijrar dan Toko Amanah Jual beli adalah akad tukar menukar barang antara penjual dan pembeli atau pemindahan kepemilikan dengan adanya kerelaan terhadap kedua belah pihak. Kerelaan dari kedua belah pihak wajib terpenuhi. Namun peneliti menemukan perbedaan di Toko Amanah Pondok Pesantren Qur’anan ‘Arobiyya dimana di toko tersebut pembeli mengambil sendiri barang yang diinginkannya dan membayarnya dengan tunai atau tannguh di tempat yang telah disediakan sesuai dengan harga yang telah dituliskan oleh pengurus toko amanah. Pembayaran secara kredit adalah ketika pembeli mengambil terlebih dahulu barang di toko amanah dan membayarnya di lain waktu, baik itu harian, mingguan maupun bulanan. Bentuk penelitian ini adalah penelitian kualitatif, pendekatan Normatif dan sifat dari penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu berupaya menjelaskan apa yang terjadi saat ini dan menjelaskan bahwa situasi tersebut ada. Disini peneliti berusaha untuk mengungkap fokus permasalahan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dokumentasi dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli kredit yang terjadi di Toko Amanah Pondok Pesantren Qur’anan ‘Arobiyya termasuk dalam bai’ istijrar, karena praktik jual beli yang dilakukan secara berulang-ulang dan sistem pembayarannya biasanya dilakukan minimal 3 (tiga) hari dan maksimal 1 (satu) bulan, tidak adanya tawar menawar antara penjual dan pembeli karena harga barang telah diketahui sejak awal dari list harga yang ditempelkan oleh pengurus toko amanah dan yang terpenting antara penjual dan pembeli telah ada kerelaan (persetujuan) dari praktik jual beli yang terjadi di toko amanah. Serta hukum jual beli ini adalah sah karena telah memenuhi rukun dan juga syarat dari jual beli dalam Islam dan juga hal itu sudah menjadi suatu kebiasaan masyarakat yang tinggal di Pondok Pesantren Qur’anan ‘Arobiyya khususnya santri putri. Tujuan dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan terhadap penulis maupun pembaca, terutama wawasan untuk santri, pengurus dan juga pengasuh Pondok Pesantren Qur’anan ‘Arobiyya Rejomulyo Kota Kediri Jawa Timur.
Sitasi
Rohima , Rohima . (2022). Praktik Jual Beli Di Toko Amanah Pondok Pesantren Quranan Arobiyya Rejomulyo Kota Kediri Jawa Timur Perspektif Bai Istijrar. IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Rohima Rohima
rohimaelja07@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Rohima Rohima |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 18 |
| Tanggal Publikasi: | 21 Apr 2022 |
| Dibuat: | 21 Apr 2022 03:14 |
| Diupdate: | 08 May 2026 23:08 |