Akibat Hukum Dari Pembatalan Perkawinan Oleh Mantan Istri Terhadap Istri Ke-2 (Studi Penetapan Nomor: 1362/Pdt.G/PA.Kab.Kdr)
Abstrak
ABSTRAK UMI LATIVAH, 2021. Akibat Hukum Dari Pembatalan Perkawinan Oleh Mantan Istri Terhadap Istri ke-2 (Studi Penetapan Nomor : 1362/Pdt.G/2016/PA.Kab.Kdr), Dosen Pembimbing : Moh. Nafik, M.HI dan Ruston Nawawi, S.Ud., M.A: Kata Kunci: Akibat Hukum, Pembatalan Perkawinan, Harta Bersama Pembatalan Perkawinan adalah perkawinan yang terjadi karena tidak terpenuhinya syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang, pembatalan perkawinan dapat dikatakan pula sebagai tindakan dari Pengadilan berupa putusan yang menyatakan bahwa perkawinan tersebut dinyatakan tidak sah serta perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada. Dalam penelitian ini penulis ingin mengungkap bagaimana alasan yang sesungguhnya sekaligus dengan apa yang melatarbelakangi kekuatan sang istri pertama dalam menghadapi kasus tersebut dapat melakukan pengajuan pembatalan perkawinan dan juga mengenai akibat hukumnya. Pada penelitian ini, peneliti menggunakan metode Deskriptif Analisys yang digunakan dalam pendekatan Kualitatif. Dalam pengumpulan sumber data primer yang diperoleh dari observasi dan wawancara, dalam hal ini dilakukan dengan Hakum Pengadilan Agama Kabupaten Kediri dan pihak pemohon yang mengajukan pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama. Selain itu juga didukung dengan Undang-Undang, buku, jurnal dan juga dokumen-dokumen penting yang menunjang dan berhubungan dengan penelitian ini. Selanjutnya dari hasil yang telah dikumpulkan kemudian diambillah sebuah analisis yang memadukan antara teori dengan fenomena kenyataan yang ada di lapangan. Berdasarkan hasil dari penelitian ini menunjukkan hasil bahwa: Bahwa mantan istri dapat mengajukan pembatalan perkawinan karena mantan istri tersebut masih memiliki legal standing sebagai pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan, sebagaimana dalam Pasal 23 huruf (d) Undang-Undang Nomor I Tahun 1974 jo. Pasal 73 (d) Kompilasi Hukum Islam. Adapun yang dapat dijadikan alasan dalam pengajuan permohonan pembatalan perkawinan adalah alasan yang mengacu pada apa yang telah di tetapkan dalam Undang-Undang. Kemudian dalam putusan pembatalan perkawinan ini menimbulkan akibat hukum yang ditanggung, untuk harta bersama yang mana keduanya sama-sama memiliki hak namun dilihat terlebih dahulu asal usul hartanya, dalam pembagiannyapun harus seimbang sesuai dengan harta yang dihasilkan. Selanjutnya setelah adanya putusan tentang pembatalan perkawinan, pihak istri yang dibatalkan perkawinannya masih mendapatkan harta bersama namun tidak mendapatkan nafkah iddah.
Sitasi
Lativah , Umi . (2022). Akibat Hukum Dari Pembatalan Perkawinan Oleh Mantan Istri Terhadap Istri Ke-2 (Studi Penetapan Nomor: 1362/Pdt.G/PA.Kab.Kdr). IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Umi Lativah
umilativah139@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Umi Lativah |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 21 |
| Tanggal Publikasi: | 25 Apr 2022 |
| Dibuat: | 25 Apr 2022 01:33 |
| Diupdate: | 08 May 2026 23:09 |