Implementasi rescheduling pada pembiayaan murabahah di masa pandemi covid-19 ditinjau dari Fatwa DSN MUI no.48/DSN-MUI/II/2005 (studi kasus KSPPS Tunas Artha Mandiri Syariah KCP Berbek Kab. Nganjuk)

Published ID 182 views 178 downloads
Abstrak

KSPPS Tunas Artha Mandiri Syariah KCP Berbek merupakan lembaga keuangan syariah yang kegiatan operasionalnya berupa menyalurkan dana pembiayaan. KSPPS Tunas Artha Mandiri Syariah KCP Berbek menyalurkan pembiayaan melalui produk pembiayaan dengan prinsip murabahah. Pembiayaan di masa pandemi covid-19 tidak bisa dipungkiri jika ada risiko yang timbul, salah satu risiko yang ada yaitu tidak sedikit anggota yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak koperasi. Melihat hal tersebut KSPPS Tunas Artha Mandiri Syariah KCP Berbek menerapkan kebijakan rescheduling untuk mempertahankan kemampuan membayar pada anggota pembiayaan murabahah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa bagaimana implementasi rescheduling pada pembiayaan murabahah di masa pandemi covid-19 di KSPPS Tunas Artha Mandiri Syariah KCP Berbek, serta untuk menganalisa kesesuaiannya dengan Fatwa DSN MUI No. 48/DSN-MUI/II/2005. Pada penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode purposive sampling. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data penelitian diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah (1) kebijakan rescheduling yang dijalankan oleh KSPPS Tunas Artha Mandiri Syariah KCP Berbek yaitu berupa penambahan jangka waktu pembayaran, dengan perhitungan sisa jumlah angsuran pokok ditambah dengan angsuran margin lalu dibagi dengan tambahan jangka waktu yang telah disepakati bersama. kebijakan rescheduling mempunyai peran bagi koperasi maupun anggota. Peran bagi koperasi yaitu dapat menurunkan nilai NPF, karena anggota yang memiliki tunggakan dalam membayar angsurannya menjadi lancar kembali. Jumlah NPF sebelum dilakukan rescheduling yaitu sebesar 21,29%, namun setelah rescheduling dilaksanakan mengalami penurunan yaitu menjadi 8,63%. Sedangkan peran bagi anggota yaitu dapat meringankan anggota dalam memenuhi kewajibannya kepada pihak koperasi, dan anggota tidak perlu takut jika jaminannya disita maupaun ada tambahan jaminan oleh pihak koperasi. (2) Pelaksanaan rescheduling di KSPPS Tunas Artha Mandiri Syariah KCP Berbek telah sesuai dengan Fatwa DSN MUI No. 48/DSN-MUI/II/2005 tentang Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah, yaitu a) sisa jumlah pembiayaan sebelum dilakukan rescheduling dan setelah dilakukan rescheduling adalah sama, b) pembebanan biaya administrasi sebesar Rp. 100.000 merupakan biaya riil, dan c) penambahan jangka waktu yang diberikan merupakan kesepakatan antara pihak koperasi dan anggotanya.

Sitasi

Sari , Nur Indah .   (2022). Implementasi rescheduling pada pembiayaan murabahah di masa pandemi covid-19 ditinjau dari Fatwa DSN MUI no.48/DSN-MUI/II/2005 (studi kasus KSPPS Tunas Artha Mandiri Syariah KCP Berbek Kab. Nganjuk). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Nur Indah Sari

indahnuinsa175@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Nur Indah Sari
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 22
Tanggal Publikasi: 25 May 2022
Dibuat: 25 May 2022 03:38
Diupdate: 08 May 2026 23:12