Analisis Penerapan Pola Bagi Hasil Perkebunan Karet Desa Panjijaya Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu Dalam Perspektif Etika Bisnis Islam

Published ID 103 views 149 downloads
Abstrak

ABSTRAK NURUL FATIMAH, Dosen Pembimbing H. Qamarus Zaman, Lc, M. Pd.I dan Dr.Ali Samsuri, M.E.I : Analisis Penerapan Pola Bagi Hasil Perkebunan Karet Desa Panjijaya Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu Dalam Perspektif Etika Bisnis Islam, Ekonomi Dan Bisnis Islam, Febi, IAIN Kediri 2021. Kata Kunci : Bagi Hasil, Perkebunan Karet, Etika Bisnis Islam Di dalam kehidupan masyarakat Indonesia telah ditemukan kerjasama Bagi Hasil di desa-desa hususnya di sektor pertanian. Salah satu kerjasama perkebunan karet di Desa Panjijaya adalah sistem paroan atau bagi hasil. Adapun petani yang tidak memiliki tanah mereka akan bekerja mengelola tanah milik petani lainnya yang memiliki tanah, adapun segala bentuk biaya dalam hal pengelolaan tanah di tanggung oleh pemilik tanah. Selain itu, kebiasaan masyarakat Desa Panjijaya dalam melakukan sistem kerjasama bagi hasil perkebunan tidak menetapkan batas waktu, tidak menuliskan akad perjanjian, tidak ada saksi dalam pelaksanaannya serta kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh pemilik tanah. Ketentuan dalam fiqih muamalah bahwa setiap melakukan perjanjian harus menetapkan batas waktunya dan hendaknya dituliskan untuk menghindari perselisihan diantara kedua belah pihak. Namun hal ini tidak terlepas dari pengetahuan dan pemahaman masyarakat Desa Panjijaya Kecamatan Peninjauan. Fokus penelitian ini adalah: (1) Bagaimana mekanisme penerapan pola bagi hasil pengelolaan kebun karet di Desa Panjijaya Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu? (2) Bagaimana Tinjauan Etika Bisnis Islam terhadap pola bagi hasil di Desa Panjijaya Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu? Untuk mencapai tujuan tersebut, maka digunakan pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif. Tekhnik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi dan triangulasi. Data dianalisis dengan cara mereduksi data, menyajikan data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Kerjasama Bagi Hasil yang dilakukan oleh masyarakat Desa Panjijaya dengan 2 cara kerjasama, yaitu pertama, menyerahkan tanah kosong kepada petani pekerja untuk dijadikan kebun karet dengan pembagian 50%- 50%, kedua pemilik tanah menyerahkan kebun karet yang telah siap diambil getahnya (sadap) untuk pembagiannya 40%-60% dan sebagian ada yang 30%-70% tergantung kesepakatan diawal, untuk pola bagi hasil yang diterapkan di masyarakat Desa Panjijaya merupakan kerjasama bagi hasil yang diperbolehkan dalam Islam karena mengandung prinsip Muamalah. (2) Kerjasama bagi hasil yang dilakukan masyarakat Desa Panjijaya sudah berjalan cukup baik, namun berdasarkan etika bisnis Islam, masih terdapat beberapa permasalahan yang dianggap kurang sesuai dengan ajaran Islam diantaranya, akad dilakukan secara lisan dan dalam perjanjian tidak menentukan batas waktu dalam kerjasama, sebagian pekerja ada yang melakukan tekhnik gunting dalam proses penyadapan, yang mengakibatkan pohon karet rusak serta getah karet mengurang. Terjadinya ketidak jujuran petani pekerja dalam menjual sendiri hasil karetnya tanpa sepengetahuan pemilik kebun, sehingga pemilik kebun merasa dirugikan serta kurang adanya pengawasan langsung dari pemilik kebun.

Kata Kunci
Daftar Author

Belum ada author yang ditambahkan.

Informasi Jurnal
Author Utama:
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 16
Tanggal Publikasi: 13 Jun 2022
Dibuat: 13 Jun 2022 02:09
Diupdate: 08 May 2026 23:17