Analisis Penetapan Kelayakan Agunan Dalam Penyaluran Pembiayaan Murabahah Ditinjau Dari Manajemen Risiko Bank Syariah (Studi Kasus Pada BPRS Rahma Syariah Kediri)

Published ID 208 views 116 downloads
Abstrak

ABSTRAK AYU SIFAUL MUZARIAH, 931400917, Dosen Pembimbing I (satu) Dr. Sulistyowati, SHI, MEI, dan dosen pembimbing II (Dua) M. Soleh Mauludin, SE, M.S.I,. Analisis Penetapan Kelayakan Agunan Dalam Penyaluran Pembiayaan Murabahah Ditinjau Dari Manajemen Risiko Bank Syariah (Studi Kasus Pada BPRS Rahma Syariah Kediri). Jurusan Perbankan Syariah, IAIN Kediri 2021. Kata Kunci: Agunan, Pembiayaan Murabahah, Manajemen Risiko Bank Syariah Lembaga keuangan syariah di Indonesia saat ini berkembang begitu pesat terutama pembiayaan murabahah, oleh karena itu setiap penyaluran pembiayaan murabahah harus terlebih dahulu dianalisis kelayakann agunannya oleh manajemen risiko bank syariah. Menurut manajemen risiko bank syariah, dalam menentukan kelayaka agunan perlu dilakukan identifikasi risiko, pengukuran risiko dan pemantauan risiko. Pada penyaluran pembiayaan murabahah, agunan dapat dilakukan dengan menganalisis kelayakan agunan oleh manajemen risiko bank syariah.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana analisis penetapan kelayakan agunan dalam penyaluran pembiayaan murabahah ditinjau dari manajemen risiko bank syariah di BPRS Rahma Syariah Kediri. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan analisis deskriptif, dimana data diperoleh dari wawancara dengan staff dari BPRS Rahma Syariah Kediri. Sumber utama penelitian kualitatif adalah kata-kata dan tindakan, dilengkapi dengan data tambahan seperti dokumen. Metode pengumpulan data yag digunakan peneliti yaitu metode wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan agunan yang paling banyak diberikan oleh nasabah adalah berupa Sertifikast Hak Milik (SHM) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). BPRS Rahma Syariah Kediri dalam melakukan penetapan kelayakan agunan berdasarkan kriteria bernilai ekonomis, barang tidak rusak atau sedang digadaikan dibank lain, marketable, dan dapat diikat secara yuridis. Penetapan kelayakan agunan yang dilakukan oleh BPRS Rahma Syariah Kediri juga dilakukan oleh manajemen risiko bank syariah. Pada saat proses identifikasi risiko, manajemen risiko melakukan pengecekan harga pasar, memeriksa dokumen yang diberikan nasabah. Pada saat pengukuran risiko, manajemen risiko bank syariah menentukan nilai agunan berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh BPRS rahma Syariah Kediri.Untuk nilai dari SHM adalah 80% dan untuk BPKB maksimal dinilai 50%. Dan untuk pemantauan manajemen risiko hanya melakukan pemantauan aktif tetapi tidak melakukan pemantauan pasif. Untuk penyelesaian terhadap pembiayaan murrabahah bermasalah maka manajemen risiko bank syariah melakukan dengan cara restrukturisasi, penyelsaian melalui barang agunan dan juga penghapusan buku.

Kata Kunci
Daftar Author

Belum ada author yang ditambahkan.

Informasi Jurnal
Author Utama:
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 16
Tanggal Publikasi: 13 Jun 2022
Dibuat: 13 Jun 2022 03:03
Diupdate: 08 May 2026 23:19