Perkawinan Siri Sebab Tidak Memiliki Akta Perceraian Dari Perkawinan Sebelumnya (Studi Kasus Di Desa Sedayulawas Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan)

Published ID 93 views 99 downloads
Abstrak

Besarnya praktik perkawinan siri yang terjadi di Desa Sedayulawas menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini dimana faktor nya sangat beragam mulai dari hamil diluar nikah, ekonomi, keinginan poligami, menghindari zina, serta perceraian tidak tercatat. Kemudian faktor yang menjadi fokus penelitian ini adalah perceraian tidak tercatat (tidak dihadapan Pengadilan) dengan jumlah pelaku tertinggi yaitu sepuluh orang yang berdampak pada terjadinya perkawinan kedua secara siri, sebab terdapat salah satu persyaratan administrasi yang tidak dapat dipenuhi yaitu akta perceraian. Hal menariknya perkawinan siri ini dilakukan oleh pihak istri yang mana jika dipandang dalam status hukum positif yang berlaku di Indonesia dia masih terikat perkawinan dengan suami pertamanya. Jenis penelitian ini tergolong jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosio-legal statis atau sosiologi hukum. Sedangkan sumber data yang digunakan yaitu primer yang berasal dari masyarakat dan sekunder yang berasal dari literatur-literatur seperti jurnal, buku, skripsi serta hasil penelitian-penelitian sebelumnya yang berkaitan dengan pembahasan yang diambil oleh penulis. Kemudian teknik pegumpulan data melalui tiga tahapan yaitu: observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian hukum empiris adalah dengan membuat gambaran secara sistematis dan faktual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik perceraian tidak tercatat yang terjadi di Desa Sedayulawas Kecamatan Brondong disebabkan oleh beberapa hal seperti faktor ekonomi, kurangnya pemahaman mengenai pentingnya pencatatan perceraian serta jarak Pengadilan yang jauh dari desa. Sementara praktik perceraian tidak tercatat yang dilakukan sangat beragam mulai dari ikrar talak secara lisan maupun dihadapan mudin desa (tidak dihadapan Pengadilan) yang mana kedudukannya tidak memiliki kekuatan hukum tetap atau tidak diakui oleh negara. Sebab pelaksanaan perceraian haruslah sesuai dengan aturan yang berlaku baik dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 maupun Kompilasi Hukum Islam, jika dilakukan diluar aturan tersebut maka perceraiannya tidak sah sekalipun telah sesuai dengan aturan agama.

Sitasi

Khoiriyah , Nadya .   (2022). Perkawinan Siri Sebab Tidak Memiliki Akta Perceraian Dari Perkawinan Sebelumnya (Studi Kasus Di Desa Sedayulawas Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Nadya Khoiriyah

nadya.khoiriyah@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Nadya Khoiriyah
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 18
Tanggal Publikasi: 22 Jun 2022
Dibuat: 22 Jun 2022 01:19
Diupdate: 08 May 2026 23:22