Analisis Fiqih Muamalah Terhadap Praktik Titip Barang Hasil Buwuhan (Studi Kasus Di Desa Balongmasin Kec. Pungging Kab. Mojokerto)

Published ID 94 views 173 downloads
Abstrak

ABSTRAK Irsyaddul Ibad Fadliansyah. 2022. Analisis Fiqih Muamalah Terhadap Praktik Titip Barang Hasil Buwuhan (Studi Kasus Di Desa Balongmasin Kec. Pungging Kab. Mojokerto), Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Kediri. Pembimbing (1) Dr. Muhammad Muhaimin, M.Ag. dan Pembimbing (2) Abdur Rouf Hasbullah, M.Pd.I. Kata Kunci: Titip Barang, Buwuhan, Fiqih Muamalah Titip barang buwuhan merupakan praktik yang biasa dilakukan di masyarakat khususnya masyarakat Desa Balongmasin. Dalam permasalahannya yang terjadi di lapangan, akad atau perikatan tersebut tidak jelas sehingga menimbulkan beberapa penafsiran dalam pandangan fiqih muamalah diantaranya akad wadi’ah, ‘Ariyah, dan qard. Oleh karena itu tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi praktik titip barang hasil buwuhan yang terjadi di Desa Balongmasin Kec. Pungging Kab. Mojokerto. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode kualitatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan tujuan memahami fenomena apa yang terjadi dan dialami oleh subyek penelitian seperti perilaku, presepsi, motivasi, tindakan dan lain sebagainya, secara holistik (pandangan secara menyeluruh), dan dengan cara deskriptif (pemaparan secara jelas dan terperinci). Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan diantaranya yaitu wawancara, dokumentasi dan observasi yang berkenaan dengan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas pemilik barang tidak mengutarakan secara lisan maksud dan tujuan memberikan barang buwuhan tersebut. Pemilik barang hanya menitipkan kepada pemilik toko dengan kesepakatan pengambilan barang sewaktu-waktu. Dalam praktik tersebut menunjukkan ada indikasi 2 akad, yaitu akad penitipan atau wadi’ah khususnya Wadi’ah Yad Ḍaman, karena barang yang dititipkan dimanfaatkan kembali untuk di jual oleh tengkulak atau pemilik toko. Dan akad utang-piutang atau Qarḍ, karena barang diberikan kepada pemilik toko atau tengkulak dengan pengembalian barang baru yang memiliki kesamaan baik bentuk dan beratnya tanpa ada pengurangan ataupun penambahan apa pun didalamnya. Jadi praktik penitipan barang diatas sah dilakukan sebab telah memenuhi rukun maupun syarat yang ada.

Sitasi

Fadliansyah , Irsyaddul Ibad .   (2022). Analisis Fiqih Muamalah Terhadap Praktik Titip Barang Hasil Buwuhan (Studi Kasus Di Desa Balongmasin Kec. Pungging Kab. Mojokerto). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Irsyaddul Ibad Fadliansyah

irsyadfadliansyah@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Irsyaddul Ibad Fadliansyah
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 17
Tanggal Publikasi: 11 Jul 2022
Dibuat: 11 Jul 2022 01:46
Diupdate: 08 May 2026 23:27