Analisis Pertimbangan Hukum Hakim dalam Penetapan Hak Asuh Anak di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri (Studi Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor 1634/Pdt.G/2021/PA.Kab.Kdr)

Published ID 97 views 88 downloads
Abstrak

ABSTRAK EFENDI, MUHAMMAD. Analisis Pertimbangan Hukum Hakim dalam Penetapan Hak Asuh Anak di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri (Studi Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor 1634/Pdt.G/2021/PA.Kab.Kdr). Diajukan guna memenuhi persyaratan dalam menyelesaikan program sarjana hukum. Program Studi Hukum Keluarga Islam. Fakultas Syariah. IAIN Kediri. 2022. Kata Kunci: Pertimbangan Hukum Hakim. Hak Asuh Anak. Pengadilan Agama. Hak asuh anak berdasarkan Pasal 105 KHI apabila pernikahan orang tuanya diputus cerai maka yang mendapatkan hak asuh anak adalah ibunya disamping segala biaya pemeliharaan anak tersebut ditanggung oleh ayah. Namun pada Putusan Pengadilan Agama Nomor 1634/Pdt.G/2021/PA.Kab.Kdr tertanggal 24 Agustus 2021 hak asuh anak pertama dan anak ketiga diberikan kepada ayah dan hak asuh anak kedua diberikan kepada ibu. Hal ini jelas tidak sesuai dengan Pasal 105 KHI. Fokus penelitian pada penelitian ini adalah (1) Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara hak asuh anak di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Perkara Nomor 1634/Pdt.G/2021/PA.Kab.Kdr (2) Bagaimana analisis peraturan perundang-undangan di Indonesia dan hukum Islam terkait putusan hakim yang memberikan hak asuh anak di bawah 12 tahun jatuh ke pihak ayah. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pada penelitian ini, peneliti menggunakan sumber data sekunder berupa bahan hukum primer berupa aturan perundang-undangan serta putusan pengadilan, bahan hukum sekunder yang meliputi buku-buku hukum, jurnal-jurnal hukum, maupun pendapat hukum lain, dan bahan hukum tersier yang masih memiliki relevansi dengan objek penelitian. Untuk menganalisis sisi hukum pada penelitian ini, peneliti menggunakan teknik analisis secara deskriptif-preskriptif. Hasil penelitian ini, pertama, Hakim dalam memutus perkara hak asuh anak pada Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor 1634/Pdt.G/2021/Pa.Kab.Kdr tertanggal 24 Agustus 2021 memberikan pertimbangan hukum pada intinya merujuk pada Pasal 105 KHI dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan keterangan anak pertama yang mengaku nyaman berada dalam asuhan ayahnya. Kedua, pada intinya secara aturan perundang-undangan ataupun hukum Islam keberadaan hak asuh anak seharusnya ada pada pihak Ibu. Namun, perlu diperhatikan terkait kenyamanan, kesejahteraan, dan kemaslahatan lain. Jika memang anak memilih untuk ikut ayah atau ayahnya lebih bertanggungjawab dalam pemeliharaan anak, maka putusan hakim yang memutus hak asuh anak diberikan kepada ayah sah dan berdasarkan pada hukum.

Sitasi

Efendi , Muhammad .   (2022). Analisis Pertimbangan Hukum Hakim dalam Penetapan Hak Asuh Anak di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri (Studi Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor 1634/Pdt.G/2021/PA.Kab.Kdr). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Muhammad Efendi

muhammadefendi878786@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Muhammad Efendi
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 18
Tanggal Publikasi: 15 Jul 2022
Dibuat: 15 Jul 2022 07:54
Diupdate: 08 May 2026 23:29