Analisis maqaşid al-shari’ah terhadap hukuman disiplin berat atas pelanggaran izin perceraian oleh pegawai negeri sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Published ID 105 views 184 downloads
Abstrak

ABSTRAK Shafira Candra Dewi, Dosen Pembimbing Dr. Muhammad Solikhudin, M.H.I. dan Mochammad Agus Rachmatulloh, M.H.: Analisis Maqaşid Al-Shari’ah Terhadap Hukuman Disiplin Berat Atas Pelanggaran Izin Perceraian Oleh Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Syari’ah, IAIN Kediri 2022. Kata Kunci: pegawai negeri sipil, izin perceraian, hukuman disiplin berat. Perubahan regulasi di Indonesia bertujuan untuk mengembangkan hukum sesuai dengan perkembangan zaman. Salah satu regulasi yang diubah yaitu PP tentang Disiplin PNS yang semula diatur oleh PP No. 53 Tahun 2010 kemudian diganti dengan PP No. 94 Tahun 2021. Terdapat hal menarik yang ditemukan oleh penulis ketika salah satu hukuman disiplin berat pada PP No. 53 Tahun 2010 menyebutkan adanya hukuman “pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS”. Kemudian pada PP No. 94 Tahun 2021, hukuman tersebut dihapuskan. Lantas penulis tertarik untuk menganalisis hukuman disiplin berat pada PP No. 94 Tahun 2021 menurut perspektif maqaşid al-shari’ah dengan tujuan penelitian: 1) Untuk mengetahui hukuman disiplin berat mengenai pelanggaran terhadap izin perceraian oleh pegawai negeri sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. 2) Untuk mengetahui analisis maqaşid al-shari’ah terhadap hukuman disiplin berat atas pelanggaran terhadap izin perceraian oleh pegawai negeri sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Adapun teknik pengumpulan bahan hukum pada penelitian ini ialah dengan menggunakan metode dokumentasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum, maka peneliti mengumpulkan bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan penelitian seperti peraturan perundang-undangan dan buku-buku hukum. Hasil dari penelitian ini: 1) Hukuman disiplin berat yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tercantum dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a, b dan c yang meliputi: penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. 2) Analisis maqaşid al-shari’ah terhadap hukuman disiplin berat atas pelanggaran terhadap izin perceraian oleh Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 menunjukkan bahwa peraturan tersebut telah sesuai dengan konsep maqaşid al-shari’ah yaitu hifẓ al-‘irḍi (memelihara kehormatan). Bahwa hukuman paling berat dalam hukuman disiplin berat pada PP No. 94 Tahun 2021 adalah “pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS” lebih memperhatikan hak profesi PNS. Selanjutnya dalam ranah hukum pidana Islam, hukuman disiplin berat termasuk dalam kategori hukuman ta’zir karena ditetapkan oleh penguasa yaitu presiden.

Sitasi

Dewi , Shafira Candra .   (2022). Analisis maqaşid al-shari’ah terhadap hukuman disiplin berat atas pelanggaran izin perceraian oleh pegawai negeri sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Shafira Candra Dewi

shafira10dewi@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Shafira Candra Dewi
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 18
Tanggal Publikasi: 13 Jul 2022
Dibuat: 13 Jul 2022 02:09
Diupdate: 08 May 2026 23:29