Analisis maqaşid al-shari’ah terhadap hukuman disiplin berat atas pelanggaran izin perceraian oleh pegawai negeri sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Abstrak
ABSTRAK Shafira Candra Dewi, Dosen Pembimbing Dr. Muhammad Solikhudin, M.H.I. dan Mochammad Agus Rachmatulloh, M.H.: Analisis Maqaşid Al-Shari’ah Terhadap Hukuman Disiplin Berat Atas Pelanggaran Izin Perceraian Oleh Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Syari’ah, IAIN Kediri 2022. Kata Kunci: pegawai negeri sipil, izin perceraian, hukuman disiplin berat. Perubahan regulasi di Indonesia bertujuan untuk mengembangkan hukum sesuai dengan perkembangan zaman. Salah satu regulasi yang diubah yaitu PP tentang Disiplin PNS yang semula diatur oleh PP No. 53 Tahun 2010 kemudian diganti dengan PP No. 94 Tahun 2021. Terdapat hal menarik yang ditemukan oleh penulis ketika salah satu hukuman disiplin berat pada PP No. 53 Tahun 2010 menyebutkan adanya hukuman “pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS”. Kemudian pada PP No. 94 Tahun 2021, hukuman tersebut dihapuskan. Lantas penulis tertarik untuk menganalisis hukuman disiplin berat pada PP No. 94 Tahun 2021 menurut perspektif maqaşid al-shari’ah dengan tujuan penelitian: 1) Untuk mengetahui hukuman disiplin berat mengenai pelanggaran terhadap izin perceraian oleh pegawai negeri sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. 2) Untuk mengetahui analisis maqaşid al-shari’ah terhadap hukuman disiplin berat atas pelanggaran terhadap izin perceraian oleh pegawai negeri sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Adapun teknik pengumpulan bahan hukum pada penelitian ini ialah dengan menggunakan metode dokumentasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum, maka peneliti mengumpulkan bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan penelitian seperti peraturan perundang-undangan dan buku-buku hukum. Hasil dari penelitian ini: 1) Hukuman disiplin berat yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tercantum dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a, b dan c yang meliputi: penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. 2) Analisis maqaşid al-shari’ah terhadap hukuman disiplin berat atas pelanggaran terhadap izin perceraian oleh Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 menunjukkan bahwa peraturan tersebut telah sesuai dengan konsep maqaşid al-shari’ah yaitu hifẓ al-‘irḍi (memelihara kehormatan). Bahwa hukuman paling berat dalam hukuman disiplin berat pada PP No. 94 Tahun 2021 adalah “pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS” lebih memperhatikan hak profesi PNS. Selanjutnya dalam ranah hukum pidana Islam, hukuman disiplin berat termasuk dalam kategori hukuman ta’zir karena ditetapkan oleh penguasa yaitu presiden.
Sitasi
Dewi , Shafira Candra . (2022). Analisis maqaşid al-shari’ah terhadap hukuman disiplin berat atas pelanggaran izin perceraian oleh pegawai negeri sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Shafira Candra Dewi
shafira10dewi@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Shafira Candra Dewi |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 18 |
| Tanggal Publikasi: | 13 Jul 2022 |
| Dibuat: | 13 Jul 2022 02:09 |
| Diupdate: | 08 May 2026 23:29 |