Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Sistem Akad Ijarah Dalam Praktik Sewa Menyewa Bayar Keri Tanah Sawah (Studi Kasus Di Desa Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang)

Published ID 92 views 60 downloads
Abstrak

Sewa menyewa merupakan salah satu kegiatan muamalah yang banyak dilakukan oleh masyarakat terutama masyarakat pedesaan yang sebagian besar berprofesi sebagai petani guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satunya yaitu sewa menyewa sawah yang banyak dilakukan oleh masyarakat Desa Kepuhkembeng yang dilakukan dengan sistem bayar belakangan (bayar keri) atau setelah musim panen pertama tiba. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang : (1) Praktik sewa menyewa bayar keri tanah sawah yang terjadi di Desa Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang, (2) Tinjauan kompilasi hukum ekonomi syariah terhadap sistem akad ijarah dalam praktik sewa menyewa bayar keri tanah sawah di Desa Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang. Pendekatan penelitian yang digunakan ialah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian field research (penelitian lapangan). Teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan reduksi data, paparan data dan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Sistem sewa menyewa tanah sawah yang dilakukan oleh masyarakat Desa Kepuhkembeng yaitu pembayaran uang sewanya dilakukan diakhir atau setelah musim panen pertama tiba karena biasanya masa panen terjadi sampai 3 kali panen untuk masa sewanya biasanya selama satu tahun. (2) Namun dalam praktiknya apabila ditinjau dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pasal 36 masih belum sesuai karena masih ada pihak penyewa yang tidak mau membayarkan uang sewanya dengan alasan seperti tidak memiliki uang karena uangnya habis untuk biaya operasional selama masa tanam berlangsung atau karena hasil panennya kurang bagus akibat musim kemarau sehingga saat dijual kurang laku padahal pemilik sawah sudah melakukan kewajibannya menyerahkan sawahnya dan pihak penyewa juga sudah mendapatkan manfaat dari lahan tersebut. Hal ini tentu merugikan pemilik sawah karena pemilik sawah tidak mendapatkan haknya berupa pembayaran uang sewa dari pihak penyewa dan dapat menyebabkan unsur wanprestasi atau ingkar janji karena pihak penyewa dianggap tidak melakukan apa yang sudah menjadi kewajibannya yaitu membayar uang sewa sesuai dengan Pasal 36 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Kata Kunci : Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Sewa Menyewa, Tanah Sawah

Sitasi

Rahmah , Wahyu Laili .   (2022). Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Sistem Akad Ijarah Dalam Praktik Sewa Menyewa Bayar Keri Tanah Sawah (Studi Kasus Di Desa Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Wahyu Laili Rahmah

wahyulaili70@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Wahyu Laili Rahmah
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 15
Tanggal Publikasi: 13 Jul 2022
Dibuat: 13 Jul 2022 02:50
Diupdate: 08 May 2026 23:28