Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Jual Beli Dengan Sistem COD (Cash On Delivery) Pada Aplikasi Jual Beli Shopee (Studi Kasus Pada Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah IAIN Kediri Angkatan Tahun 2017)
Abstrak
Praktik sistem COD di aplikasi Shopee pada mahasiswa dan mahasiswi IAIN Kediri khususnya Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah angkatan tahun 2017 yang menggunakan voucher COD bisa bayar ditempat disaat mereka tidak bisa transfer atau saldo dari Shopeepay mereka sudah habis. Akan tetapi banyak keluhan-keluhan yang dirasakan oleh mahasiswa dan mahasiswi saat menggunakan sistem COD ini seperti halnya barang yang tidak sesuai dengan pesanan, lama waktu pengiriman dan kelebihan dalam pembayaran COD. Untuk mengetahui permasalahan yang terjadi, peneliti melakukan penelitian dengan menggunakan rumusan masalah 1. Bagaimana praktek jual beli dengan sistem COD yang dilakukan oleh mahasiswa dan mahasiswi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah angkatan tahun 2017? 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap sistem COD pada aplikasi Shopee yang dilakukan oleh mahasiswa dan mahasiswi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah angkatan tahun 2017? Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti yaitu penelitian lapangan atau field research dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan oleh peneliti yaitu data primer dan data sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi untuk mengumpulkan data penelitian. Setelah peneliti mendapatkan data yang diperoleh, kemudian penelitian tersebut dianalisis dan disusun untuk dijadikan laporan penelitian. Hasil dari penelitian tersebut menunjukkan bahwa praktik sistem COD di aplikasi Shopee pada mahasiswa dan mahasiswi IAIN Kediri khususnya Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah bahwa sistem COD yang ada diaplikasi Shopee telah sesuai dengan syariat Islam karena dalam praktek sistem COD yang dilakukan pembeli dan penjual telah memenuhi syarat dan rukun jual beli yang sesuai dengan syariat Islam meskipun terdapat banyak kekurangan dan keluhan-keluhan dari penggunanya. Seperti terdapat jangka waktu dalam proses pengiriman barang yang ada pada aplikasi Shopee yang merujuk pada hukum Islam khiyar, kelebihan pembayaran dalam sistem COD dikarenakan kelangkaan uang receh yang digunakan kurir untuk kembalian pembeli yang merujuk pada hukum Islam kesulitan masyaqqah mu’tadah. Seperti Selain dari kesalahan-kesalahan penjual terdapat juga ketidaktelitian pembeli dalam membeli barang di Shopee seperti tidak meneliti terlebih dahulu sebelum memesan barang yang diinginkan. Didalam aplikasi terdapat pula pusat pengaduan pembeli kepada produk-produk yang dijual diaplikasi Shopee.
Sitasi
Sari , Nanda Ayu Novia . (2022). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Jual Beli Dengan Sistem COD (Cash On Delivery) Pada Aplikasi Jual Beli Shopee (Studi Kasus Pada Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah IAIN Kediri Angkatan Tahun 2017). IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Nanda Ayu Novia Sari
nandavivi1998@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Nanda Ayu Novia Sari |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 16 |
| Tanggal Publikasi: | 18 Jul 2022 |
| Dibuat: | 18 Jul 2022 02:16 |
| Diupdate: | 08 May 2026 23:30 |