Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Penetapan Harga Jual Beli Gabah Pasca Panen (Studi Kasus pada Selep Padi di Desa Babatan Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik)

Published ID 174 views 77 downloads
Abstrak

Jual beli yang terdapat pada Desa Babatan yaitu kegiatan jual beli gabah. Dalam melakukan jual beli gabah terdapat suatu sistem titipan dimana penyerahan barang secara langsung tetapi dengan penundaan penetapan harga dan penundaan pembayaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik sistem penetapan harga jual beli gabah di Desa Babatan dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap sistem penetapan harga jual beli gabah di Desa Babatan Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan bersifat deskriptif, yaitu bertujuan untuk menjelaskan apa yang terjadi saat ini dan menjelaskan bahwa situasi tersebut ada. Data dalam penelitian ini berasal dari petani dan pihak selep padi yang menjelaskan mengenai sistem penetapan harga jual beli gabah pasca panen. Dalam mengumpulkan data penulis menggunakan metode wawancara, dokumentasi dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik sistem penetapan harga jual beli gabah pasca panen yang dilakukan oleh masyarakat Desa Babatan Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik terdiri dari tiga sistem. Pada sistem yang pertama telah sesuai dengan rukun dan syarat yaitu musytari dan ba’i telah mumayiz dan baligh, kemudian gabah sebagai mabi’ adalah kepemilikkan petani sendiri dan melakukan penetapan harga dan pembayaran secara langsung ketika akad. Sistem yang kedua telah sesuai dengan rukun dan syarat jual beli dalam praktiknya dengan penyerahan barang dan penetapan harga secara langsung ketika akad meskipun terdapat pembayaran di akhir, hal ini memenuhi rukun dari mabi’ dan tsaman. Pada sistem ketiga terdapat penyerahan barang di awal akad namun dengan penundaan penetapan harga dan penundaan pembayaran, hal ini tidak sesuai dengan rukun jual beli mabi’ dan tsaman serta pendapat ulama’ Hanafiyah menjelaskan bahwa suatu akad jika tidak menetapkan harga akad disebut fasid (rusak). Disimpulkan bahwa dari ketiga sistem jual beli gabah pasca panen pada sistem pertama dan kedua telah sesuai dengan hukum Islam tetapi sistem ketiga tidak sesuai hukum Islam.

Sitasi

Umma , Yusrotus Syarifatul .   (2022). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Penetapan Harga Jual Beli Gabah Pasca Panen (Studi Kasus pada Selep Padi di Desa Babatan Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Yusrotus Syarifatul Umma

yusrotussyarifa23@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Yusrotus Syarifatul Umma
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 33
Tanggal Publikasi: 15 Jul 2022
Dibuat: 15 Jul 2022 03:40
Diupdate: 08 May 2026 23:29