Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sewa Menyewa Tambak Harian dengan Sistem Tebasan di Desa Balongmojo Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik

Published ID 158 views 104 downloads
Abstrak

Sewa menyewa tambak harian dengan sistem tebasan di Desa Balongmojo Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik merupakan kegiatan sewa menyewa yang berbeda dengan sewa menyewa pada umumnya. Sewa menyewa tersebut ditujukan untuk membuka pemancingan umum oleh pihak penyewa. Jangka waktu sewa menyewa tersebut selama sehari penuh, dan penyewa dapat membuka pemancingan umum dengan objek yang disewanya yakni tambak beserta ikannya. Praktik sewa menyewa tersebut dapat dikatakan sebagai suatu fenomena sosial bagi masyarakat Desa Balongmojo karena masih baru terjadi di pertengahan tahun 2018, dan saat ini telah menjadi kebiasaan masyarakat desa setempat terutama dikalangan orang yang gemar memancing. Praktik sewa menyewa tambak harian dengan sistem tebasan tersebut perlu untuk dikaji dengan hukum Islam untuk mengetahui apakah sudah sesuai dengan syariat atau justru sebaliknya, guna meminimalisir adanya kemudharatan yang mungkin dapat ditimbulkan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber datanya ialah para pihak yang melakukan perjanjian sewa menyewa tambak harian dengan sistem tebasan, yang pengumpulan datanya dikumpulkan dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Metode analisisnya adalah deskriptif, yaitu mendeskripsikan secara mendalam mengenai kegiatan sewa menyewa tambak harian dengan sistem tebasan di Desa Balongmojo, yang mana analisis tersebut dilakukan dengan cara mereduksi data, menyajikan data, kemudian memberikan kesimpulan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa praktik sewa menyewa tambak harian dengan sistem tebasan di Desa Balongmojo memang dilakukan atas kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak yang berakad yakni pemilik tambak dan penyewa. Namun, setelah ditinjau dari hukum Islam melalui akad ijārah, perjanjian ini termasuk dalam akad yang batil, karena terdapat salah satu rukun dan syarat akad yang tidak terpenuhi atau tidak sesuai dengan ketentuan syara’ yakni manfa’ah dari obek sewa yaitu tambak dan ikan. Penggunaan ikan sebagai objek sewa tidak sesuai dengan ketentuan akad ijārah karena ikan berpindah kepemilikan dengan akad sewa menyewa. Selain itu perjanjian tersebut memiliki risiko yang tidak dapat dihindari terutama oleh pihak penyewa karena terdapat unsur spekulasi atau untung-untungan yang berujung pada sifat maysir, karena penyewa yang membuka pemancingan umum belum mengetahui secara pasti terkait hasil yang diperoleh dari membuka pemancingan umum, sementara itu ia telah membayar uang sewa tambak terlebih dahulu kepada pemilik tambak.

Sitasi

Sofiyanti , Wiwit Dini .   (2022). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sewa Menyewa Tambak Harian dengan Sistem Tebasan di Desa Balongmojo Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik. IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Wiwit Dini Sofiyanti

wiwitdini5@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Wiwit Dini Sofiyanti
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 17
Tanggal Publikasi: 15 Jul 2022
Dibuat: 15 Jul 2022 03:39
Diupdate: 08 May 2026 23:30