Praktik Suntik Putih Perspektif Sosiologi Hukum Islam (Studi Kasus Pada Salon Kecantikan Di Desa Pule Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri)
Abstrak
Suntik Putih merupakan metode perawatan yang digunakan dengan menyuntikkan vitamin C secara langsung ke dalam pembuluh darah. Suntik Putih dalam hukum Islam hukumnya haram. Namun, masyarakat tetap melakukan apa yang telah dilarang dalam Islam. Perlu diketahui lebih dalam mengenai latar belakang realitas sosial masyarakat, faktor-faktor sosial masyarakat, gejala-gejala sosial serta keadaan masyarakat lingkup Desa Pule Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri dimana apa alasan masyarakat tetap melakukan praktik suntik putih tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik suntik putih faktor-faktor yang mempengaruh di Salon Kecantikan Desa Pule Kecamatan Kandat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu dengan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, praktik suntik putih di salon kecantikan pada Desa Pule Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri dilakukan dengan menawarkan perawatan melalui media sosial dan tidak dicantumkan secara jelas di salon. Syarat untuk bisa mendapat perawatan suntik putih adalah lebih dahulu memeriksakan Kesehatan, tekanan darah dan memiliki penyakit alergi kulit atau tidak. Suntik putih dilakukan berkala dengan jadwal yang dikeluarkan oleh salon dan customer tidak bisa reservasi sesuai keinginannya sendiri. Kedua, suntik putih menurut perspektif sosiologi hukum Islam dipandang sebagai perubahan perilaku sosial dari ketatan terhadap hukum syariah. Dalam penelitian ini di Desa Pule Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri, masyarakat telah jelas tidak ada ketaatan dan pengamalan dari hukum Islam dalam perilaku sosialnya di masyarakat. Dimana seharusnya suntik putih adalah haram hukumnya, namun tetap dilakukan oleh pemilik salon dan customer. Pemilik salon tetap menyediakan perawatan suntik putih karena faktor ekonomi. Sedangkan customer tetap melakukan suntik putih karena faktor estetika. Sementara sebagian masyarakat di Desa Pule Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri mengetahui hukum tentang ke haraman dari suntik putih sehingga tidak melakukan praktik suntik putih. Oleh karena itu, tokoh agama sebagai pengendali sosial yang paham dengan syariah Islam sepatutnya mengedukasi masyarakat tentang bagaimana hukum suntik putih agar tidak melakukan praktik tersebut.
Sitasi
Sari , Nadila Okta Mega . (2022). Praktik Suntik Putih Perspektif Sosiologi Hukum Islam (Studi Kasus Pada Salon Kecantikan Di Desa Pule Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri). IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Nadila Okta Mega Sari
nadilaokta59@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Nadila Okta Mega Sari |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 18 |
| Tanggal Publikasi: | 18 Jul 2022 |
| Dibuat: | 18 Jul 2022 02:07 |
| Diupdate: | 08 May 2026 23:30 |