Pandangan Masyarakat Dusun Sekaran Desa Kelutan Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk Terhadap Tradisi Larangan Pernikahan Adik Kakak Di Tahun Hijriah Yang Sama

Published ID 161 views 167 downloads
Abstrak

ABSTRAK ADINDA FATIHATUN NADA, 2022. Pandangan Masyarakat Dusun Sekaran Desa Kelutan Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk Terhadap Tradisi Larangan Pernikahan Adik Kakak di Tahun Hijriah yang Sama, Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syari’ah, IAIN Kediri, Pembimbing (1) Dr. Zayad Abd. Rahman, M.HI dan (2) Moch Choirul Rizal, M.H Kata Kunci: Hukum Islam, Tradisi Pernikahan, Dusun Sekaran Tradisi larangan pernikahan adik kakak di tahun hijriah yang Sama merupakan syarat melangsungkan pernikahan dalam adat Jawa yang masih di lakukan sampai saat ini di Dusun Sekaran, Masyarakat yang mempercayai dan melakukan tradisi tersebut merupakan masyarakat awam desa yang sangat kental terhadap tradisi Jawa. Sebagian masyarakat yang sudah memperdalam agama Islam telah mengerti dan meninggalkan tradisi tersebut, meskipun sebagian besar masih ada yang mempercayai tradisi tersebut karena takut mendapat musibah akibat melanggar tradisi tersebut. Hal ini dilatarbelakangi oleh sosiologis masyarakat Jawa yang bertujuan untuk mencari keberkahan dan menghindari bala (musibah) yang terjadi dalam rumah tangga seperti yang dikatakan nenek moyang. Penelitian menggunakan jenis penelitian empiris, jenis penelitian empiris diperoleh dari fakta-fakta yang didapat dari pengalaman, penemuan perilaku manusia, baik perilaku tersebut merupakan perilaku verbal dari wawancara ataupun perilaku nyata dari pengamatan langsung. Penelitian hukum empiris biasa dikenal dengan istilah penelitian hukum sosiologis (normatif sosiologis) atau dikenal juga dengan sebutan penelitian lapangan. Penelitian ini difokuskan kepada perilaku masyarakat muslim terhadap tradisi larangan pernikahan adik kakak di tahun hijriah yang sama berdasarkan sosiologi hukum yang merupakan ilmu kajian tentang hukum yang hidup dalam masyarakat. Hasil penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut; Pertama, dalam praktik tradisi larangan melakukan pernikahan di tahun hijriah yang sama, terdapat tiga versi dalam pelaksanaan tradisi tersebut. Kedua, masyarakat Abangan di Dusun Sekaran berpendapat bahwa tradisi larangan pernikahan adik kakak di tahun hijriah yang sama adalah tradisi nenek moyang yang harus dilakukan sampai sekarang. Selain itu dilakukannya tradisi ini sebagai bentuk penghormatan dan kepatuhan terhadap apa yang telah diajarkan oleh orang tua zaman dahulu. Menurut Masyarakat Priyayi di Dusun Sekaran sebagai pelaku pelanggar tradisi larangan pernikahan adik kakak di tahun hijriah yang sama, mereka meyakini bahwa semua musibah yang dialami merupakan resiko yang terjadi setelah pernikahan karena melanggar tradisi seperti apa yang menjadi kepercayaan masyarakat di Dusun Sekaran. Sementara itu, Menurut pandangan Santri di Dusun Sekaran, diperbolehkan untuk mengikuti dan melaksanakan tradisi larangan pernikahan adik kakak di tahun hijriah yang sama, sebagai bentuk penghormatan kepada nenek moyang. Akan tetapi mempercayai tradisi yang dilanggar akan menyebabkan musibah itu yang dilarang.

Sitasi

Nada , Adinda Fatihatun .   (2022). Pandangan Masyarakat Dusun Sekaran Desa Kelutan Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk Terhadap Tradisi Larangan Pernikahan Adik Kakak Di Tahun Hijriah Yang Sama. IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Adinda Fatihatun Nada

adindafatihatunnada@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Adinda Fatihatun Nada
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 19
Tanggal Publikasi: 18 Jul 2022
Dibuat: 18 Jul 2022 04:58
Diupdate: 08 May 2026 23:30