tradisi larangan perkawinan dua saudara dalam satu desa perspektif sosiologi hukum islam (studi kasus di desa semen kecamatan pagu kabupaten kediri)
Abstrak
Dalam sebuah perkawinan, hal utama yang harus dipenuhi adalah rukun dan syarat. Selain itu juga tidak terhalangnya perkawinan karena sebab apapun. Halalnya calon mempelai yang akan dinikahi menjadi perhatian penting saat akan melangsungkan perkawinan. Kemudian jika hal-hal tersebut diatas telah terpenuhi, maka telah selesai persiapan untuk melanjutkan prosesi perkawinan. Namun, sebagai orang yang hidup di tanah Jawa yang lekat dengan hukum adat perkawinan, salah satunya adalah larangan perkawinan dua saudara dalam satu desa maka tradisi ini harus dipatuhi. Adat ini melarang terjadinya perkawinan dimana dalam satu desa terdapat dua saudara yang menikah dengan orang yang satu desa yaitu Desa Semen. Polemik tentang bagaimana dapat dilangsungkan dan bagaimana agar keluarga mempelai tidak dianggap sedang mengganggu kestabilan sistem sosial yang ada karena pelanggarannya terhadap adat.
Sitasi
Nimah , Lailatul . (2022). tradisi larangan perkawinan dua saudara dalam satu desa perspektif sosiologi hukum islam (studi kasus di desa semen kecamatan pagu kabupaten kediri). IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Lailatul Nimah
nlailatul047@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Lailatul Nimah |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 16 |
| Tanggal Publikasi: | 19 Jul 2022 |
| Dibuat: | 19 Jul 2022 05:37 |
| Diupdate: | 08 May 2026 23:31 |