tradisi larangan perkawinan dua saudara dalam satu desa perspektif sosiologi hukum islam (studi kasus di desa semen kecamatan pagu kabupaten kediri)

Published ID 201 views 205 downloads
Abstrak

Dalam sebuah perkawinan, hal utama yang harus dipenuhi adalah rukun dan syarat. Selain itu juga tidak terhalangnya perkawinan karena sebab apapun. Halalnya calon mempelai yang akan dinikahi menjadi perhatian penting saat akan melangsungkan perkawinan. Kemudian jika hal-hal tersebut diatas telah terpenuhi, maka telah selesai persiapan untuk melanjutkan prosesi perkawinan. Namun, sebagai orang yang hidup di tanah Jawa yang lekat dengan hukum adat perkawinan, salah satunya adalah larangan perkawinan dua saudara dalam satu desa maka tradisi ini harus dipatuhi. Adat ini melarang terjadinya perkawinan dimana dalam satu desa terdapat dua saudara yang menikah dengan orang yang satu desa yaitu Desa Semen. Polemik tentang bagaimana dapat dilangsungkan dan bagaimana agar keluarga mempelai tidak dianggap sedang mengganggu kestabilan sistem sosial yang ada karena pelanggarannya terhadap adat.

Sitasi

Nimah , Lailatul .   (2022). tradisi larangan perkawinan dua saudara dalam satu desa perspektif sosiologi hukum islam (studi kasus di desa semen kecamatan pagu kabupaten kediri). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Lailatul Nimah

nlailatul047@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Lailatul Nimah
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 16
Tanggal Publikasi: 19 Jul 2022
Dibuat: 19 Jul 2022 05:37
Diupdate: 08 May 2026 23:31