Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Arisan Sembako (Studi Kasus di Desa Branti Raya Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan)

Published ID 117 views 203 downloads
Abstrak

ABSTRAK Nanda Putri Caesar. 2022. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sitem Arisan Lebaran (Studi Kasus di Desa Branti Raya Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan), Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Kediri. Pembimbing (1) Dr. Muhammad Muhaimin, M.Ag dan Pembimbing (2) Dr. Abdullah Munir, Lc.,M.HI. Kata Kunci : Hukum Islam, Arisan, Lebaran Hukum Islam menunjuk pada hukum yang luas yang secara umum bukan hanya mengamati ibadah, akan tetapi juga mengamati hal-hal yang sifatnya muamalah, yaitu yang mengatur hubungan manusia kepada sesama manusia lainnya. Kegiatan muamalah ini juga terdapat dilakukan di Desa Branti Raya yang disebut olah masyarakat dengan kegiatan arisan. Arisan sudah menjadi adat kebiasaan didalam masyarakat Indonesia sebagai cara untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat. Pada umumnya masyarakat membentuk arisan ini untuk kegiatan sosial yang bermaksud mempererat hubungan silaturahmi sesama masyarakat, juga bisa sebagai alat untuk bermusyawarah. Didalam praktek arisan yang ada di Desa Branti Raya ini menggunakan akad wadi’ah atau titipan. Dalam prakteknya yang ada pada kenyataan masih belum sesuai dengan akad wadi’ah yang sudah diatur dalam hukum Islam. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menjelaskan sistem arisan lebaran yang ada di Desa Branti Raya dan sistem arisan yang ada di Desa Branti Raya dalam perspektif hukum Islam. Jenis dari penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif analitik. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang sudah diperoleh dari lapangan kemudian dianalisis dengan metode berfikir induktif yang selanjutnya akan dilakukan pengecekan keabsahan data. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam praktik arisan lebaran yang ada di Desa Branti Raya ini dalam pelaksanannya menggunakan sistem titipan atau dalam islam disebut wadi’ah yang dalam jenisnya disini termasuk kedalam wadi’ah yad damanah. Sistem pelaksanaan dalam arisan lebaran yang ada di Desa Branti raya ini yaitu para anggota arisan menitipkan uang pada pengelola arisan yang nantinya akan diambil dalam bentuk barang berupa sembako, daging sapi, dan kue lebaran. Akan tetapi didalam pelaksanannya masih belum sesuai dengan hukum islam karena anggota arisan tidak mendapatkan hak sepenuhnya atas uang yang sudah dititipkan tersebut dimana seharusnya barang arisan tersebut didapatkan dengan jumlah dan jenis serta kualitas yang sudah disepakati.

Sitasi

Nanda Putri Caesar , Nanda .   (2022). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Arisan Sembako (Studi Kasus di Desa Branti Raya Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Nanda Nanda Putri Caesar

nandaputricaesar22@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Nanda Nanda Putri Caesar
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 21
Tanggal Publikasi: 19 Jul 2022
Dibuat: 19 Jul 2022 06:46
Diupdate: 08 May 2026 23:31