Analisis pertimbangan hakim dalam mengabulkan dispensasi nikah perspektif saddu al dzariah (studi penetapan nomor: 0018/pdt.p/2018/PA.Ngj)

Published ID 122 views 199 downloads
Abstrak

Perkawinan dalam Agama Islam suatu sunnatullah bagi hambanya yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Perkawinan sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan utusanya. Secara hukum negara apabila pernikahan di bawah umur maka dapat meminta ijin di Pengadilan Agama selama di perbolehkan pejabat pemerintah menurut Undang-undang. Namun permohonan dispensasi nikah bisa dilakukan secara selektif, dengan pertimbangan seorang Hakim dengan alasan dan dibuktikan sesuai kondisi fakta hukum yang ada. Hakim lebih mempertimbangkan dalam aspek madarat dihilangkan dahulu daripada menarik kemanfaatanya sebagaimana termaktub dalam nash, hadits dan kaidah fiqih sebagai dasar hukum perspektif Islam. Penelitian ini dibagi menjadi dua fokus penelitian yaitu: Apa yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi nikah pada penetapan nomor: 0018/Pdt.P/2018/PA.Ngj dan Bagaimana dasar pertimbangan Hakim dalam mengabulkan dispensasi nikah ditinjau menurut saddu al dzariah. Jenis penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif. Sumber data yang digunakan yaitu data primer yang berasal dari penerapan perundang-undangan yang berlaku di masyarakat, penetapan Pengadilan Agama nomor:18/Pdt.P/2018/PA.Ngj dan data sekunder yang diperoleh dari sumber informan melalui wawancara, catatan, buku-buku, artikel sebagai keselarasan pemahaman untuk menyusun hasil penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar pertimbangan Hakim sebagai alasan untuk mengabulkan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Nganjuk penetapan perkara nomor: 0018/Pdt.P/2018/PA.Ngj adalah jalan ijtihad kehati-hatian Hakim dalam mengambil keputusan terkait permohonan dispensasi nikah dibawah umur terlebih dalam keadaan hamil 9 bulan. Menurut perundang-undangan, norma dan hukum Islam merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap pasal 7 ayat 1 tentang batasan umur pernikahan. Dalam hal penyimpangan dapat diterima dengan alasan mendesak. Tujuanya menjadikan kehalalan bagi calon mempelai. Hakim menggunakan metode preventif demi menghilangkan bahaya kerusakan lebih besar dan jelas mendatangkan maslahah lebih luas.

Sitasi

Muhari , Achmad .   (2022). Analisis pertimbangan hakim dalam mengabulkan dispensasi nikah perspektif saddu al dzariah (studi penetapan nomor: 0018/pdt.p/2018/PA.Ngj). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Achmad Muhari

Achmadmuhari11@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Achmad Muhari
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 23
Tanggal Publikasi: 20 Jul 2022
Dibuat: 20 Jul 2022 06:35
Diupdate: 08 May 2026 23:31