Akad Kerja Sama Bagi Hasil Antara Pemilik Bisnis Service Handphone dengan Teknisi dalam Tinjauan Hukum Islam (Studi Kasus di Keraton Cell Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri)

Published ID 67 views 133 downloads
Abstrak

Kerja sama adalah hal yang sering dilakukan oleh pelaku usaha atau pelaku bisnis, namun kerja sama harus dilakukan sesuai syariat Islam. Di dalam bisnis terdapat indikasi mencari keuntungan sendiri di atas akad kerja sama yang sedang berjalan dan di luar perjanjian akad, salah satunya bisnis yang terjadi Keraton Cell. Jika ada potongan harga dari sparepart yang dibeli teknisi, teknisi tidak memberikan uang kembalian potongan harga tersebut kepada pemilik bisnis. Namun, teknisi mengeluarkan harga kepada konsumen tidak sesuai dengan harga sparepart yang dibeli ketika sudah mendapat potongan harga. Fokus dari penelitian ini adalah praktik akad kerja sama bagi hasil antara pemilik bisnis dan teknisi di service handphone Keraton Cell Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan tinjauan hukum Islam terhadap praktik akad kerja sama bagi hasil antara pemilik bisnis dan teknisi di service handphone Keraton Cell Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Jenis penelitian ini adalah penelitian field research yaitu penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis dilakukan dengan mereduksi data, menyajikan data lalu penarikan kesimpulan data dilanjutkan dengan pengecekan keabsahan data. Hasil penelitian ini adalah pertama, praktik akad kerja sama bagi hasil yang terjadi di Keraton Cell Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dilakukan secara lisan. Akad kerja sama ini merupakan akad kerja sama bagi hasil mudharabah, praktik akad kerja sama memenuhi syarat dan rukun mudharabah. Dalam praktiknya, akad yang dilakukan ini tidak menjelaskan jangka waktu berlangsungnya akad dan tidak menjelaskan sanksi-sanksi jika salah satu pelaku akad tidak melakukan akad sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Kedua, akad kerjasama bagi hasil antara pemilik bisnis service handphone dengan teknisi di Keraton Cell belum sesuai dengan hukum Islam sehingga termasuk dalam akad ghairu shahih dan tergolong akad faasid. Hal ini disebabkan karena terdapat cacat (aib) yaitu ketidakjelasan jangka waktu akad dan ketidaksesuaian prinsip keadilan. Sebagai solusi, akad kerja sama yang dilakukan dalam bentuk akad tertulis, didalamnya memuat sanksi yang jelas dan jangka waktu berlangsungnya akad yang telah disepakati oleh pelaku akad.

Sitasi

Alfaferadi , Nurisa Ayu .   (2022). Akad Kerja Sama Bagi Hasil Antara Pemilik Bisnis Service Handphone dengan Teknisi dalam Tinjauan Hukum Islam (Studi Kasus di Keraton Cell Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Nurisa Ayu Alfaferadi

nurisaayu24@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Nurisa Ayu Alfaferadi
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 26
Tanggal Publikasi: 21 Jul 2022
Dibuat: 21 Jul 2022 07:04
Diupdate: 08 May 2026 23:32