Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jasa Layanan Internet Melalui Voucher Wifi Berbayar (Studi Kasus Yogik.Net Di Desa Karobelah Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang)
Abstrak
Jasa layanan internet merupakan praktik sewa-menyewa jasa jenis baru untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan internet yang hanya ada di era digitalisasi seperti saat ini. Dalam praktiknya, jasa layanan internet ini haruslah dapat memenuhi hak-hak pengguna baik dari segi kualitas pelayanan maupun kualitas jaringan. Namun saat observasi awal terjadi beberapa komplain pengguna mengenai putusnya jaringan yang disebabkan cuaca buruk, putusnya kabel dan gangguan pusat sehingga mengakibatkan hilangnya sisa durasi pemakaian dan tidak adanya kompensasi dari penyedia jasa. Bedasarkan permasalahan tersebut, fokus penelitian ini yang (1) Bagaimana praktik jasa layanan internet melalui voucher wifi berbayar oleh Yogik.Net di Desa Karobelah? (2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap hak pengguna dan penyedia jasa dalam praktik jasa layanan internet melalui voucher wifi berbayar oleh Yogik.Net di Desa Karobelah? Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis penelitian bersifat studi kasus (case study) yang berfokus pada praktik jasa layanan internet. Metode pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Ditunjang dengan sumber data sekunder berupa buku maupun jurnal yang relevan. Kemudian dianalisis menggunakan teknik reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini disimpulkan bahwa dalam praktik jasa layanan internet di Yogik.Net termasuk ijarah al-amal dan sah hukumnya apabila syarat objek akad terpenuhi yaitu adanya keterbukaan informasi objek akad dan tidak ditemukannya cacat objek selama durasi pemakaian. Begitu pula sebaliknya apabila penyedia jasa (ajir) kurang terbuka mengenai kejelasan informasi objek akad yang seharusnya diketahui oleh pengguna (musta’jir) dan terdapat salah satu syarat objek akad yang tidak terpenuhi yaitu hilangnya durasi pemakaian voucher wifi akibat putusnya jaringan, jasa layanan internet tidak sah hukumnya. Namun jasa layanan internet ini bisa kembali menjadi sah dengan syarat adanya asas keridhaan dan kerelaan antara muajir dan musta’jir dengan mempertimbangkan harga produk yang murah meskipun voucher wifi yang diberikan sebagai kompensasi tidaklah sama durasi dan masa aktifnya dengan voucher awal yang digunakan oleh musta’jir.
Kata Kunci
Daftar Author
Belum ada author yang ditambahkan.
Informasi Jurnal
| Author Utama: | |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 23 |
| Tanggal Publikasi: | 22 Jul 2022 |
| Dibuat: | 22 Jul 2022 02:30 |
| Diupdate: | 08 May 2026 23:32 |