Perkosaan Dalam Rumah Tangga (Marital Rape) Dalam Perspektif Maqasid Al-Shariah
Abstrak
ABSTRAK KARINA MARTYANA, Dosen Pembimbing Dr. Moh. Shofiyul Huda MF, M. Ag. dan Dr. H. Ilham Tohari, M.HI.: Perkosaan Dalam Rumah Tangga (Marital Rape) Dalam Perspektif Maqāṣid Al-Sharī’ah. Tesis. Prodi Hukum Keluarga Islam. Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri Kediri, 2022. Kata Kunci: Marital Rape dan Maqāṣid Al-Sharī’ah. Kekerasan seksual membutuhkan perhatian dan penanganan khusus dalam penegakan hukum di Indonesia karena telah merasuki setiap elemen kehidupan manusia, termasuk dalam lingkup rumah tangga atau perkawinan. Pemerkosaan dalam perkawinan berdampak serupa dengan dampak pemerkosaan di luar perkawinan, sehingga tidaklah adil apabila ada pembedaan pemerkosaan yang terjadi di luar ataupun di dalam perkawinan karena berkaitan erat dengan keadilan seksual dan kesetaraan gender. Laki-laki dianggap memiliki hak penuh atas istri termasuk dalam hal hubungan seksual serta diperkeruh dengan minimnya pengetahuan hukum, dimana istri sebenarnya dapat mengadukan suaminya apabila terjadi hubungan seksual tidak wajar atau tidak manusiawi walaupun dalam ikatan perkawinan. Pemerkosaan dalam ikatan perkawinan inilah yang disebut sebagai marital rape, yang diartikan sebagai pemaksaan aktivitas seksual oleh suami terhadap istri atau sebaliknya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana gambaran umum tentang perkosaan dalam rumah tangga (marital rape), bagaimana perkosaan dalam rumah tangga (marital rape) dalam dinamika hukum di Indonesia, dan bagaimana perkosaan dalam rumah tangga (marital rape) dalam perspektif Maqāṣid Al-Sharī’ah. Dalam mengkaji permasalahan ini, peneliti menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research). Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan dokumentasi, yakni bahan-bahan yang tersusun berupa buku ataupun jurnal yang memiliki kaitan dengan pembahasan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa marital rape merupakan tindak kekerasan atau pemaksaan yang dilakukan oleh suami terhadap istri untuk melakukan aktivitas seksual tanpa mempertimbangkan kondisi istri. Marital rape berdampak cukup berat bagi korban, seperti rusaknya alat reproduksi, rusaknya siklus haid, dan dimungkinkan adanya pemukulan dari suami yang kemudian berdampak trauma. Dalam KUHP aduan marital rape tidak bisa dinyatakan tindakan pemerkosaan suami terhadap istri, melainkan dikatakan tindak pidana penganiayaan. Dari sisi Maqāṣid Al-Sharī’ah tindakan marital rape tidak mencerminkan terpenuhinya tujuan syari’ah dalam perkawinan, terutama dari Maslahah ad-Daruriyyah, yaitu hifdz an-nafs dan hifdz an-nasl.
Sitasi
Martyana, , Karina. . (2022). Perkosaan Dalam Rumah Tangga (Marital Rape) Dalam Perspektif Maqasid Al-Shariah. IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Karina. Martyana,
martyanakarina@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Karina. Martyana, |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 22 |
| Tanggal Publikasi: | 02 Aug 2022 |
| Dibuat: | 02 Aug 2022 08:12 |
| Diupdate: | 08 May 2026 23:36 |