Multitasking Dalam Mewujudkan Keharmonisan Rumah Tangga Di Kalangan Wanita Karir Menurut KHI (Studi Kasus di Desa Nglawak Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk)

Published ID 62 views 114 downloads
Abstrak

Emansipasi wanita memberikan dampak yang signifikan, terutama bagi wanita karir. Ibu pekerja mampu menyeimbangkan pekerjaan atau karir dengan urusan rumah tangga, merawat anak dan kebutuhan seksual. Munculnya berbagai masalah, beban tanggung jawab, dan peran ganda dalam karir perempuan akan membuat istri rentan mengalami kelelahan fisik bahkan psikis. Mereka bahkan kehilangan minat pada seks sehingga rentan mudah marah dan kasar. Terjadinya perselisihan dengan suami disebabkan pembagian tugas rumah yang harus diselesaikan dalam waktu yang bersamaan pada pagi hari atau sepulang kerja dari kantor. Maka hal yang demikian menjadikan rentan timbul perselisihan sehingga rumah tangga tidak harmonis dan perlu adanya solusi. Oleh karena itu, muncul pertanyaan multitasking dalam mewujudkan keharmonisan rumah tangga di kalangan wanita karir Menurut KHI (Studi Kasus di Desa Nglawak Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk). Penelitan ini menjelaskan bagaimana multitasking dalam mewujudkan keharmonisan rumah tangga di kalangan wanita karir menurut KHI di Desa Nglawak. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris atau penelitian lapangan (field research). Respondenya adalah 5 orang wanita karir diantaranya istri yang berprofesi sebagai guru dan perawat. Hasil penelitian yang dapat diambil dari hasil analisis yaitu pertama, multitasking dalam diskursus keislaman yaitu ketika menjalankan tugasnya sebagai wanita karir dan ibu rumah tangga dengan memenuhi hak kewajibannya. Meskipun timbul dampak negatif ketika memutuskan menjadi wanita karir mengajar les maka anak yang waktunya untuk belajar dan mengaji tidak terlaksanakan. Hal tersebut memberi dampak prestasi anak menjadi menurun. Kedua, multitasking pada wanita karir di Desa Nglawak Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk yaitu meliputi 3 hal antara lain: pertama, menjaga hubungan komunikasi dengan baik sehingga akan tercapainya cita-cita keluarga yang harmonis sesuai pasal 77 Kompilasi Hukum Islam yang berisi saling menghargai, menghormati dalam keluarga. Kedua, memenuhi kebutuhan biologis yang sesuai dengan pasal 33 KHI yang menjelaskan saling memberi bantuan lahir batin. Ketiga, mengatur ekonomi keluarga dengan pemenuhan sandang pangan dan menstabilkan ekonomi sesuai pada pasal 32 dan 33 Kompilasi Hukum Islam yang menjelaskan bahwasanya suami istri harus memiliki sandang pangan yang cukup.

Kata Kunci
Daftar Author

Belum ada author yang ditambahkan.

Informasi Jurnal
Author Utama:
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 29
Tanggal Publikasi: 08 Aug 2022
Dibuat: 08 Aug 2022 07:54
Diupdate: 08 May 2026 23:40