Penerapan Aplikasi e-Litigasi dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Kota Blitar dalam Perspektif Maṣlahah Mursalah

Published ID 61 views 76 downloads
Abstrak

Penerapan e-Litigasi pada Pengadilan Agama Kota Blitar dilakukan sesuai dengan prosedur yang tertera dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Mulai dari sidang pertama yang dilakukan secara offline, lalu dilanjutkan dengan sidang ke dua atau jawab menjawab. Kemudian sidang ke tiga atau sidang pembuktian. Dan dilanjutkan dengan pembacaan putusan secara elektronik. E-Litigasi dalam penerapannya di Pengadilan Agama Kota Blitar sesuai dengan syara-syarat maslahah mursalah. Karena dalam penerapannya tidak menyalahi ketentuan syar’i dan nash. Bersifat umum dan diaplikasikan dalam bidang sosial. Menghilangkan kesulitan-kesulitan. Manfaat yang hakiki. Menarik manfaat dan menolak kerusakan. Penerapan aplikasi e-Litigasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Kota Blitar termasuk dalam ruang lingkup maslahah al-hajjiyah karena sesuai dengan pengertiannya, bahwasannya e-Litigasi ini merupakan perbuatan dan tindakan yang dimunculkan guna mendatangkan kelancaran, kemudahan, dan kesuksesan bagi manusia secara utuh dan menyeluruh.

Sitasi

Rauf , Abdul .   (2022). Penerapan Aplikasi e-Litigasi dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Kota Blitar dalam Perspektif Maṣlahah Mursalah. IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Abdul Rauf

roufsadega@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Abdul Rauf
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 15
Tanggal Publikasi: 10 Aug 2022
Dibuat: 10 Aug 2022 08:17
Diupdate: 08 May 2026 23:42