Tradisi Larangan Menikah “JILU” Dalam Adat Jawa Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Sumber Bendo Banyakan Kediri)
Abstrak
ABSTRAK M ARIF WAHYUDI, Dosen Pembimbing ZAYAD ABD RAHMAN, M.H.I dan SITI NURHAYATI, M.Hum.: Tradisi Larangan Menikah “Jilu” dalam adat Jawa Ditinjau dari Hukum Islam di Desa Sumber Bendo Kecamatan Banyakan Kediri, Ahwal Al-Syakhsiyah, Syari’ah, STAIN Kediri, 2014 Kata Kunci: Tradisi, Pernikahan “Jilu”, Adat Jawa. Indonesia merupakan negara yang kaya akan budaya/tradisi, ciri khas tradisi satu daerah dengan daerah yang lain berbeda. Salah satu tradisi Jawa adalah larangan nikah “jilu” atau disebut juga “lusan” artinya, anak pertama tidak boleh nikah dengan anak urutan ketiga. Pernikahan yang diatur oleh syara’ merupakan penghargaan yang tinggi khusus untuk manusia di antara makhluk lainnya. Masyarakat Sumber Bendo mayoritas muslim yang memiliki rasa sosial tinggi terhadap lingkungan sekitar dan menjunjung tinggi budaya leluhur. Masyarakat Sumber Bendo berkeyakinan apabila melangsungkan nikah “jilu” maka keluarganya tidak langgeng. Praktek inilah yang penulis dan masyarakat setempat kenal dengan istilah tradisi larangan nikah “jilu”. Berdasarkan paparan di atas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang tradisi larangan nikah “jilu” di Desa Sumber Bendo Kecamatan Banyakan Kediri. Tradisi larangan nikah “jilu” terkadang dirasa memberatkan calon mempelai lakilaki dan perempuan yang akan berumah tangga, sehingga tidak sedikit pemuda lewat umur yang belum nikah hanya karena alasan larangan nikah “jilu”. Maka sebenarnya bagaimana tradisi larangan nikah “jilu” di Sumber Bendo Banyakan Kediri, mengapa tradisi larangan menikah "jilu” dijalankan oleh masyarakat Sumber Bendo, dan bagaimana tinjauan Hukum Islam memandang tradisi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif, dan jenis penelitian lapangan. Pengumpulan data dilakukan dengan dokumentasi dan interview untuk dapat menganalisa tradisi larangan nikah “jilu” ditinjau dari hukum Islam. Data diperoleh dari tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda dan pemangku adat. Data tersebut kemudian dianalisis untuk ditarik kesimpulan. Penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitik, yaitu penelitian yang ditujukan untuk mendeskripsikan atau menggambarkan fenomena yang ada. Adapun hasil penelitian ini adalah masyarakat Sumber Bendo membedakan antara “Jilu” dengan “Lusan”. Tradisi larangan nikah “Jilu” merupakan adat yang tidak ditetapkan hukumnya oleh syara’ dan tidak ada dalil yang melarang atau mewajibkan. Tradisi larangan nikah “jilu” dapat diterima oleh mayoritas masyarakat Sumber Bendo, sebab didalamnya terdapat unsur keyakinan adat yang turun-temurun, sebagai bentuk penghormatan terhadap leluhur demi kesejahteraan hidup berumah tangga. Demikian bisa diasumsikan bahwa tradisi tersebut masih mempunyai tempat sangat bernilai dan berkembang dalam masyarakat, dianut, dipatuhi serta diakui keberadaannya. Minoritas masyarakat Sumber Bendo tidak mempercayai adanya tradisi larangan nikah “Jilu” sebab segala sesuatu tergantung pada takdir Allah. Tradisi larangan menikah “Jilu” merupakan ‘urf fasid sebab tidak ada dalil syara’ tentang larangan tersebut, dan dapat menimbulkan syirik jika meyakini bahwa penyebab ketidakharmonisan keluarga adalah karena nikah “jilu” .
Kata Kunci
Daftar Author
Belum ada author yang ditambahkan.
Informasi Jurnal
| Author Utama: | |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 16 |
| Tanggal Publikasi: | 12 Aug 2022 |
| Dibuat: | 12 Aug 2022 06:27 |
| Diupdate: | 08 May 2026 23:43 |