Pengajuan Isbat Nikah Pada Pernikahan Sirri Terhadap Suami Yang Telah Meninggal (Studi Kasus Penetapan Nomor 520/Pdt.P/2019/PA.Lmj)

Published ID 143 views 136 downloads
Abstrak

Perkara nomor 520/Pdt.P/2019/PA.Lmj merupakan permohonan isbat nikah yang telah dikabulkan oleh Majelis Hakim. Dilihat dalam penetapan nomor 520/Pdt.P/2019/PA.Lmj, permohonannya bersifat voluntair yakni perdata permohonan yang mana hanya istri menjadi pihak Pemohon karena suami telah meninggal dunia, seharusnya perkara ini merupakan perdata gugatan sesuai dengan peraturan isbat nikah menerangkan bahwa pengajuan isbat nikah yang salah satu suami atau istrinya telah meninggal dunia harus diajukan secara kontensius yaitu dengan adanya pihak lawan yang mana istri menjadi pemohon dan keluarga atau ahli waris dari suami yang telah meninggal tersebut menjadi termohon. Maka dari itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengajuan isbat nikah pernikahan sirri terhadap suami yang telah meninggal pada perkara nomor 520/Pdt.P/2019/PA.Lmj. Dan mengetahui pertimbangan hukum dan pandangan hakim terkait isbat nikah pernikahan sirri terhadap suami yang telah meninggal pada perkara nomor 520/Pdt.P/2019/PA.Lmj. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kasus dalam permasalahan hukumnya. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan studi pustaka dan wawancara. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwasannya pengajuan isbat nikah perkara nomor 520/Pdt.P/2019/PA.Lmj tidak diajukan secara kontensius namun diajukan secara voluntair dikarenakan ada permasalahan hukum yaitu meskipun suami yang telah meninggal tersebut memiliki keluarga namun pada konteks hukum Islam keluarga suami tersebut tidak bisa didudukkan sebagai ahli waris dikarenakan semua keluarganya beragama non muslim (Hindu). Pada dasarnya Pengadilan Agama mempunyai wewenang dalam Hukum Keluarga dengan batasan yaitu hanya menangani perkara antar orang yang beragama Islam berdasarkan pada asas personalitas keislaman. Mengenai pertimbangan hukum dalam mengabulkan permohonan isbat nikah tersebut adalah dengan mempertimbangkan alat bukti dan saksi yang dapat membuktikan telah terpenuhinya syarat sah dan rukun perkawinannya dan tidak ada halangan dalam perkawinan serta tidak ada yang keberatan dalam permohonan tersebut. Pandangan hakim dapat diterima meskipun diajukan secara voluntair dengan pertimbangan-pertimbangan dapat membuktikan bahwa syarat sah dan rukun perkawinannya telah terpenuhi, tidak ada halangan dalam perkawinannya, alasan diajukan isbat nikah untuk mengurus akta kelahiran anak dan bukan untuk mengurus harta peninggalan dari suami yang telah meninggal tersebut.

Sitasi

Sari , Erlina .   (2022). Pengajuan Isbat Nikah Pada Pernikahan Sirri Terhadap Suami Yang Telah Meninggal (Studi Kasus Penetapan Nomor 520/Pdt.P/2019/PA.Lmj). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Erlina Sari

erlina.sari2401@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Erlina Sari
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 17
Tanggal Publikasi: 25 Aug 2022
Dibuat: 25 Aug 2022 08:07
Diupdate: 08 May 2026 23:45