Pandangan Penghulu Di Kecamatan Badas Terhadap Akibat Hukum Penandatanganan Sighat Taklik Talak Dalam Buku Nikah

Published ID 194 views 176 downloads
Abstrak

Taklik talak adalah salah satu bentuk perjanjian perkawinan yang sifatnya anjuran dari Pemerintah sebagai sarana perlindungan terhadap hak-hak perempuan. Taklik talak dilaksanakan atas dasar kemauan istri, dan disepakati oleh suami, karena taklik talak sejatinya adalah haknya istri. Perjanjian taklik talak dilaksanakan setelah akad nikah yang diucapkan dan ditanda tangani oleh suami. Meskipun dalam undang-undang telah diatur sahnya talik talak adalah yang diucapkan dan ditanda tangani, Namun realitanya dalam pelaksanaan perjanjian taklik talak sering kali terjadi khususnya di Kecamatan Badas ketika prosesi perjanjian taklik talak hanya tanda tangan saja tanpa mengucapkan sighat taklik talaknya. Pernyataan utama yang ingin dijawab melalui penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pandangan Penghulu di Kecamatan Badas terhadap akibat hukum dari penanda tanaganan taklik talak dalam buku nikah tersebut, dan (2) Bagaimana kedudukan tanda tangan pada lembar sighat taklik talak dalam buku akta nikah tersebut. Pada penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif. Pengumpulan sumber data primer dilakukan dengan observasi dan wawancara langsung kepada Penghulu atau Petugas Pencatat Nikah. Selain itu juga didukung oleh undang-undang, buku, jurnal maupun dokumen penting lainnya yang berhubungan dengan penelitian ini. Setelah semua terkumpul tahap selanjutnya yaitu tahap analisis, yang mana memadukan teori dengan fenomena yang ada di lapangan. Penelitian ini menunjukkan fakta bahwa (1) Akibat hukum dari penanda tanganan perjanjian taklik talak menurut Penghulu di Kecamatan Badas adalah berlakunya ketentuan-ketentuan yang terikat oleh hukum dari pada isi sighat taklik talak yang harus dilaksanakan suami, yaitu: melindungi hak-hak istri dan bersikap tanggung jawab terhadap istri. Jika suami tidak melaksanakannya, maka perbuatannya termasuk pelanggaran taklik talak dan istri dapat melakukan upaya hukum di Pengadilan Agama. Adapun jika tanda tangan taklik talak dilakukan tanpa disertai ikrar akan tetap dianggap sah menurut hukum, asalkan yang bertanda tangan telah mengetahui maksud dan tujuan dari taklik talak tersebut. Akan tetapi jika yang bertanda tangan tidak tahu-menahu maksud dan tujuan taklik talak tersebut maka perjanjian taklik talak tersebut dianggap tidak sah. (2) Tanda tangan sighat taklik talak dalam buku akta nikah mempunyai kedudukan sebagai bukti otentik perjanjian taklik talak dalam perkawinan. Bukti tersebut berfungsi sebagai penguat hukum bahwa taklik talak sudah diperjanjikan, sehingga apabila terdapat pelanggaran taklik talak dapat diproses dengan hukum yang berlaku.

Sitasi

Asyhari , Rifqi Yunan .   (2022). Pandangan Penghulu Di Kecamatan Badas Terhadap Akibat Hukum Penandatanganan Sighat Taklik Talak Dalam Buku Nikah. IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Rifqi Yunan Asyhari

rifqiyunan123@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Rifqi Yunan Asyhari
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 19
Tanggal Publikasi: 29 Aug 2022
Dibuat: 29 Aug 2022 07:03
Diupdate: 08 May 2026 23:46