Tinjauan Hukum Perikatan Islam Terhadap Kontrak Member Produk Skincare “MSGLOW” Di Cabang Pamekasan
Abstrak
ABSTRAK Siska Dewi Wulandari. 2022. Tinjauan Hukum Perikatan Islam Terhadap Kontrak Member Produk Skincare “MSGLOW” di Cabang Pamekasan, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Kediri. Pembimbing (1) Dr. H. Imam Annas Mushlihin M.H.I. dan Pembimbing (2) Ruston Nawawi, S.Ud., MA. Kata Kunci: Tinjauan Hukum Perikatan Islam, Kontrak Member Ms Glow merupakan produk skincare lokal yang ada di Indonesia. Saat ini sudah banyak yang menjadi member Ms Glow dikarenakan banyaknya permintaan konsumen yang meningkat di setiap daerah. Semua yang menjadi member harus menandatangani perjanjian kontrak member yang sudah ditentukan oleh perusahaan Ms Glow. Namun kenyataannya banyak member yang melanggar perjanjian kontrak member tersebut. Hal ini disebabkan oleh banyaknya kebutuhan konsumen yang berbeda-beda serta banyak konsumen yang tidak mengetahui harga asli dari produk Ms Glow tersebut sehingga banyak konsumen yang tertipu. Penelitian ini dilakukan untuk menjelaskan tinjauan hukum perikatan Islam terhadap permasalahan kontrak member Ms Glow tersebut. Pendekatan penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan jenis peneitian studi kasus Tinjauan Hukum Perikatan Islam. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif analitik. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang sudah diperoleh dari lapangan kemudian dianalisis dengan metode berfikir induktif yang selanjutnya akan dilakukan pengecekan keabsahan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perilaku member dalam perjanjian kontrak Ms Glow di kabupaten Pamekasan meliputi perilaku tidak jujur, menjual produk selain dari Ms Glow dan menjual dengan harga yang tidak sesuai dengan perjanjian kontrak. Perilaku member sangat bertentangan dengan perjanjian kontrak yang telah disepakati. Tindakan member tidak sesuai dengan hukum perikatan Islam bahwa perilaku member tersebut merugikan banyak pihak sehingga tidak akan mendapatkan kepercayaan lagi dari konsumen dan dapat merusak citra perusahaan. Berdasarkan isi perjanjian, pihak Ms Glow bisa memproses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku secara perdata atas tindakan yang dilakukan oleh member. Sehingga secara tidak langsung, tindakan yang dilakukan oleh member bisa merugikan member itu sendiri.
Kata Kunci
Daftar Author
Belum ada author yang ditambahkan.
Informasi Jurnal
| Author Utama: | |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 16 |
| Tanggal Publikasi: | 30 Aug 2022 |
| Dibuat: | 30 Aug 2022 07:27 |
| Diupdate: | 08 May 2026 23:47 |