Pertimbangan Putusan Bathsul Masail FMPP Ke-26 Se-Jawa Madura Tahun 2013 di PP. Mambaul Maarif Denanyar Jombang Tentang Penggunaan Jejaring Media Sosial bagi Wanita Ihdad
Abstrak
Perkawinan adalah sebuah ikatan lahir batin antara seorang lelaki dan perempuan sebagai suami dan istri berlandaskan rasa saling mencintai guna membangun keluarga yang bahagia. Salah satu harapan setiap insan dalam melaksanakan perkawinan yakni untuk mencapai keluarga yang bahagia menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (UU PP). Banyak sekali akibat dari pernikahan itu sendiri salah satunya dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) Bab XIX Pasal 170 ayat (1) juga dijelaskan mengenai masa berkabung dimana istri yang ditinggal mati oleh suaminya, wajib baginya melaksanakan masa berkabung selama masa iddah sebagai tanda turut berduka cita dan sekaligus menjaga timbul fitnah. Dari sini dapat digambarkan, bahwa perempuan (istri) memiliki kewajiban melaksanakan iddah serta ihdad, karena ditinggal mati oleh suaminya selama 4 bulan 10 hari. Hal ini merupakan suatu kondisi dimana istri harus menahan diri atau berkabung selama 4 bulan 10 hari. Selama masa itu, istri hendaknya menyatakan dukanya dengan tidak berhias, tidak bercelak mata dan tidak boleh keluar rumah. Kemudahan dalam mengakses media sosial menjadikan setiap orang dengan mudah mengeksplorasi diri dalam bentuk mengupload foto atau berbagai status yang berisi ucapan duka karena kehilangan suaminya,untuk membagikan mome-momen penting dalam hidupnya di media sosialnya itu, serta memberikan komentar pada unggahan sendiri maupun orang lain. Hal tersebut dapat menyebabkan timbulnya rasa penasaran terhadap orang lain pada dirinya yang mana dapat menimbulkan adanya rasa ketertarikan oleh lawan jenis. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Sedangkan pengumpulan datanya menggunakan cara observasi, interview dan dokumentasi. Sementara tehnik pengumpulan datanya melalui 3 tahapan yakni reduksi data, penyajian data, menarik kesimpulan. Sedangkan pengecekan keabsahan datanya melalui ketekunan pengamatan. Metode Istimbatul Hukmi Bathsul Masail se-Jawa Madura yang diadakan di Denanyar Jombang menggunakan sistem Tathbiqun Nash. Terdapat 3 pertimbangan yaitu pertimbangan dengan menggunakan Qiyas dengan mengqiyaskan hadist yang diriwayatkan Jabir mengenai pembolehan keluar rumah untuk memenuhi hajat dan bersosmedpun sama apabila ada hajat didalamnya maka hukumnya mubah, pertimbangan menggunakan Maqashidus Syariah dan pertimbangan sosial masyarakat.
Sitasi
Fauzi , Muhamad Fahmi . (2022). Pertimbangan Putusan Bathsul Masail FMPP Ke-26 Se-Jawa Madura Tahun 2013 di PP. Mambaul Maarif Denanyar Jombang Tentang Penggunaan Jejaring Media Sosial bagi Wanita Ihdad. IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Muhamad Fahmi Fauzi
fahfauz123@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Muhamad Fahmi Fauzi |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 18 |
| Tanggal Publikasi: | 01 Sep 2022 |
| Dibuat: | 01 Sep 2022 06:22 |
| Diupdate: | 08 May 2026 23:47 |