Praktik Jual Beli Buah Nanas Yang Masih Muda Perspektif Sosiologi Hukum Islam

Published ID 189 views 197 downloads
Abstrak

ALVIIN ZAM ZAMI MUSTAQIM, Dosen Pembimbing I H. Abdul Wahab A. Khalil, LC, MA.dan Dosen Pembimbing II Bapak Alwi Musa Muzaiyin, SEI, M.Sy: PRAKTIK JUAL BELI BUAH NANAS YANG MASIH MUDA PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Dusun Pohgunung Desa Margourip Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri) Kata Kunci: Sosiologi Hukum Islam, Jual Beli, Buah nanas Praktik jual beli nanas yang ada di Dusun Pohgunung Desa Margourep nanas dapat dijual belikan dalam usia berapapun. Jual beli nanas yang masih muda dianggap efektif oleh petani ketika ada keterdesakan ekonomi dan harga nanas yang tidak stabil dipasaran, sedangkan bagi para pembeli memanfaatkannya untuk dijadikan barang dagangan. Dalam realitanya jual beli nanas di Dusun Pohgunung nanas yang dijual belikan masih sangat muda dan masih jauh dari masa panennya. Akad jual beli nanas dilakukan secara lisan dan tidak ada perjanjian secara tertulis. Untuk mengungkap fenomena ini, penulis melakukan penelitian dengan rumusan 1. Bagaimana praktik jual beli nanas yang masih muda di Dusun Pohgunung Desa Margourep Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri? 2. Bagaimana prespektif sosiologi hukum Islam terhadap praktik jual beli nanas yang masih muda di Dusun Pohgunung Desa Margourep Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri? Jenis penelitian yang digunakan adalah field research dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sifat penelitiannya adalah deskriptif analitik. Metode pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian dianalisis secara kualitatif yaitu data berdasarkan apa yang diperoleh dilapangan dengan metode berfikir induktif yang akan dilanjutkan dengan pengecekan keabsahan data penelitian dan triangulasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa praktik jual beli nanas yang masih muda di Dusun Pohgunung Desa Margourep bahwa jual beli nanas dapat dijual belikan dari umur berapapun. Terdapat pilihan akad dalam jual beli nanas yang masih muda, yaitu akad secara langsung dan akad dengan sistem panjer. Dalam proses pembelian nanas hanya dengan menyebutkan jumlah dan berapa umur nanasnya. Adapun dalam jual beli nanas yang masih muda ini menggunakan sistem tebasan, akantetapi terdapat perbedaan antara nanas yang masih muda dengan nanas yang sudah siap panen. Ada beberapa varian nanas yang di tanam oleh para petani seperti nanas simplek, nanas Bogor dan nanas Bali, akantetapi yang menjadi favorit yaitu nanas Bali. Terkait dengan akad jual beli dilakukan secara lisan antara petani dan pembeli nanas. Kedua, perspektif sosiologi hukum Islam terhadap praktik jual beli nanas yang masih muda di Dusun Pohgunung Desa Margourep Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri dapat dilihat dari beberapa aspek. Terdapat beberapa faktor yang membuat masyarakat melakukan jual beli nanas yang masih muda, yaitu ekonomi, pendidikan dan faktor sosial budaya. Cara jual beli nanas yang masih muda ini sudah ada sejak lama dan menjadi suatu adat kebiasaan atas saling percaya dan pemikiran yang sama, yaitu nanas yang ditanam pasti akan panen apabila dirawat dengan baik. Fungsi AGIL (Adaption, Goal Attainment, Intregation dan Latency) dapat berjalan dengan semestinya sehingga menyebabkan keseimbangan dalam sistem sosial yang terjadi di Dusun Pohunung Desa Margourep. Hal ini tidak menyebabkan permasalahan sosial dalam masyarakat, karena adanya kemaslahatan yang ditimbulkan dari praktik jual beli nanas yang masih muda tersebut bagi para petani dan pembeli nanas sehingga kehadirannya dapat diterima oleh masyarakat.

Sitasi

Mustaqim , Alvin Zam Zami .   (2022). Praktik Jual Beli Buah Nanas Yang Masih Muda Perspektif Sosiologi Hukum Islam. IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Alvin Zam Zami Mustaqim

zamzamialvin429@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Alvin Zam Zami Mustaqim
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 22
Tanggal Publikasi: 07 Sep 2022
Dibuat: 07 Sep 2022 01:53
Diupdate: 08 May 2026 23:50