Praktek Jual Beli Online Dengan Sistem Dropshipping Ditinjau Dari Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI Nomor 05/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Salam (Studi Kasus di Zahra Collection Kel. Ngampel Kec. Mojoroto Kota. Kediri)

Published ID 89 views 93 downloads
Abstrak

ERIKA MEI EVIOLINA, Dosen Pembimbing Dr. H. Jamaludin A. Khalik, Lc., MA dan Akhmad Jazuli Afandi, M.Fil.I. : Praktek Jual Beli Online Dengan Sistem Dropshipping Ditinjau Dari FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL MUI NOMOR 05/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Salam (Studi Kasus di Zahra Collection Kel. Ngampel Kec. Mojoroto Kota. Kediri), Ekonomi Syariah, Ekonomi Dan Bisnis Islam, IAIN Kediri, 2022. Kata Kunci : Dropshipping, Akad Salam, Zahra Collection Kel. Ngampel Kec. Mojoroto Kota. Kediri Dropshipping adalah proses menjual barang dimana dropshipper (Penjual) akan menjualkan barang kepada pembeli yang hanya mengunggah gambar yang diperoleh dari supplier (penyetok) tanpa harus dengan menghimpun barang dan menjual dengan harga yang sudah ditentukan oleh dropshipper (Penjual). Akad salam merupakan trsansaksi jual beli dimana pembayaran dilakukan di awal akad, kemudian pemberian dari barang dilakukan kemudian dengan sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli. Adapun fokus penelitian dari penelitian ini adalah (1) Bagaimana praktek jual beli dengan cara online dengan sistem dropshipping menggunakan marketplace Shoopee pada Zahra Collection Kelurahan Ngampel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri?, (2) Bagaimana penerapan akad salam pada praktek jual beli online dengan sistem dropshipping menggunakan marketplace shooopee ditinjau dari fatwa dewan syari’ah nasional MUI nomor 05/DSN- MUI/IV/2000 tentang jual beli salam di Zahra Collection Kelurahan Ngampel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri ? Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, sedangkan jenis penelitian ini adalah studi kasus. Data diperoleh dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Untuk analisis data dilakukan dengan cara reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Adapun hasil penelitian ini adalah 1) Dalam praktek jual beli online dengan sistem dropshipping di Zahra Collection Kelurahan Ngampel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri yaitu dengan cara pembeli memesan barang dan menyerahkan uang kepada dropshipper (penjual), lalu dropshipper (penjual) akan menginformasikan kepada supplier (penyetok) bahwa terdapat pesanan barang dari pembeli dan menyerahkan uang kepada supplier (penyetok) serta dropshipper (penjual) juga memberikan alamat pemebeli juga meminta supplier (penyetok) untuk menyantumkan nama toko Zahra Collection sebagai pengirim barang. 2) dan dalam penerapan akad salam pada praktek jual beli online dengan sistem dropshipping ditinjau dari Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI Nomor 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli salam di Zahra Collection Kelurahan Ngampel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri masih belum benar-benar menerapkan sepenuhnya jual beli online dengan sistem dropshipping menurut ketentuan-ketentuan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI Nomor 05/DSN-MUI/I/IV/2000 tentang jual beli salam.

Sitasi

Eviolina , Erika Mei .   (2022). Praktek Jual Beli Online Dengan Sistem Dropshipping Ditinjau Dari Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI Nomor 05/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Salam (Studi Kasus di Zahra Collection Kel. Ngampel Kec. Mojoroto Kota. Kediri). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Erika Mei Eviolina

erikameiak2@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Erika Mei Eviolina
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 17
Tanggal Publikasi: 09 Sep 2022
Dibuat: 09 Sep 2022 03:03
Diupdate: 08 May 2026 23:51