Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Arisan Skincare MS Glow Secara Online (Studi Kasus Pada Akun Facebook Anisatun Nihayah)

Published ID 171 views 142 downloads
Abstrak

Kegiatan arisan saat ini tengah berkembang dalam kehidupan masyarakat. Dan yang menjadi obejk arisan tidak hanya uang, melainkan ada arisan barang, arisan qurban, arisan haji, bahkan adan arisan produk kecantikan. Seperti halnya yang diterapkan pada akun Facebook Anisatun Nihayah. Yang mana mengadakan arisan skincare MS Glow. Namun pada arisan tersebut terdapat beberapa ketentuan. Diantaranya adanya biaya administrasi dan pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran arisan. Hal ini terjadi perbedaan pendapat oleh beberapa ulama mengenai kebolehannya. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan rumusan masalah 1. Bagaimana praktik arisan skincare secara online MS Glow pada akun Facebook Anisatun Nihayah? 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik arisan skincare MS Glow pada akun Facebook Anisatun Nihayah? Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Sedangkan sumber data yang digunakan yakni sumber data primer yang diperoleh dari hasil wawancara kepada pemilik arisan beserta para peserta dan sumber data sekunder yang didapatkan dari buku, jurnal, maupun peraturan perundang-undangan. Kemudian data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dengan metode induktif yang dilanjutkan dengan pengecekan keabsahan data. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa praktik arisan skincare MS Glow secara online pada akun Facebook Anisatun Nihayah dilakukan melalui grup Whatsapp, untuk pembayaran iuran melalui transfer, penentuan pemenang berdasarkan nomor urut peserta, dan pengiriman barang dapat melalui COD atau jasa pengiriman seperti JNT, JNE dan lainnya. Berdasarkan hukum Islam praktik arisan skincare tersebut diperbolehkan (mubah), karena baik admin maupun peserta telah memenuhi rukun dan syarat qardh. Sedangkan mengenai adanya biaya administrasi diperbolehkan dan telah sesuai dengan fatwa DSN MUI No.19/MUI/IV/2001 tentang Al-Qardh. Biaya tersebut boleh dikenakan selama digunakan untuk keperluan arisan. Begitu juga dengan pengenaan denda keterlambatan pembayaran, pada arisan tersebut telah menerapkan fatwa DSN MUI No: 17/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu Yang Menunda-Nunda Pembayaran. Denda merupakan ta’zir. Yang mana diharapkan dengan adanya sanksi denda para peserta lebih disiplin dan tertib dalam membayar iuran arisan.

Sitasi

Suhariyanti , Dwi .   (2022). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Arisan Skincare MS Glow Secara Online (Studi Kasus Pada Akun Facebook Anisatun Nihayah). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Dwi Suhariyanti

dwisyanti192@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Dwi Suhariyanti
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 18
Tanggal Publikasi: 09 Sep 2022
Dibuat: 09 Sep 2022 03:17
Diupdate: 08 May 2026 23:50