Analisis Yuridis Penolakan Pembatalan Hibah (Studi Putusan Pengadilan Agama Malang Nomor: 1472/Pdt.G/2021/PA.Mlg)

Published ID 142 views 142 downloads
Abstrak

ABSTRAK KANA SAFITRI, Dosen Pembimbing I Moh. Nafik, M.HI, Dosen Pembimbing II Moch Choirul Rizal, M.H.: Analisis Yuridis Penolakan Pembatalan Hibah (Studi Putusan Pengadilan Agama Malang Nomor: 1472/Pdt.G/2021/PA.Mlg), Hukum Keluarga Islam, Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri, 2022. Kata kunci : Hibah, Pembatalan hibah Putusan Pengadilan Agama Malang nomor: 1472/Pdt.G/2021/PA.Mlg, memutuskan tidak dapat menerima sebagian gugatan penggugat yang menyangkut masalah pembatalan hibah, karena adanya ketidak-selarasan antara posita dengan petitum. Padahal, telah disebutkan secara jelas di dalam Pasal 212 KHI bahwa hibah orang tua kepada anak dapat ditarik kembali. Disamping itu, pembatalan hibah juga diatur dalam Pasal 1688 KUHPerdata dengan tiga syarat yang harus dipenuhi. Oleh karena itu penelitian ini fokus pada dua permasalahan yaitu, pertama, pertimbangan hakim Pengadilan Agama Malang dalam memutus perkara nomor 1472/Pdt.G/2021/PA.Mlg terkait penolakan pembatalan hibah. Kedua, analisis yuridis putusan Pengadilan Agama Malang perkara Nomor 1472/Pdt.G/2021/PA.Mlg tentang pembatalan hibah menurut hukum positif Indonesia (KUHPerdata) dan hukum Islam (KHI). Peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus serta menggunakan teknik penyempurnaan data dalam kerangka studi kepustakaan. Sesuai dengan metode yang digunakan, peneliti akan menggali dasar hukum yang digunakan oleh hakim dan ketentuan yang mengatur tentang pembatalan hibah yang berlaku di Indonesia dengan teliti serta secara preskriptif. Sehingga hasil dari penelitian ini yaitu pertama, putusan hakim menolak terkait gugatan pembatalan hibah dengan alasan tidak selaras antara posita dengan petitum, yang berdasarkan pada putusan MARI No. 67 K/Sip/1972, tanggal 13 Agustus 1972. Seharusnya bisa dibenarkan dan diluruskan terlebih dahulu, berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1043.K/Sip/1971, tanggal 3 Desember 1974, yaitu sesuai dengan ketentuan Pasal 178 H.I.R, Hakim wajib menyempurnakan, alasan-alasan hukum yang tidak disebutkan Penggugat sebagai dasar/alasan hukum gugatannya, sehingga tidak menjadikan gugatan tidak diterima, sedangkan dalam putusan tersebut masih bisa dipahami dan cukup jelas. Kedua, pembatalan hibah menurut KUHPerdata Pasal 1688 yang tidak dijadikan landasan dalam putusan tersebut, sebab dalam gugatan Penggugat tidak mengarah pada dan tiga syarat ketentuannya, sedangkan menurut Pasal 212 KHI telah jelas menyebutkan bahwa hibah yang diberikan kepada anak dari orang tuanya bisa ditarik atau diambil kembali tanpa ada syarat atau ketentuan-ketentuan lainnya. Kedudukan KHI yang masih menjadi suatu ketentuan dan belum menjadi suatu perundang-undangan tetapi memiliki peran yang sangat besar dan penting dalam penyelesaian masalah yang ada di pengadilan. Seharusnya hakim lebih tepat menggunakan dasar hukum ini dalam memutus perkara tersebut.

Sitasi

Kana , Safitri .   (2022). Analisis Yuridis Penolakan Pembatalan Hibah (Studi Putusan Pengadilan Agama Malang Nomor: 1472/Pdt.G/2021/PA.Mlg). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Safitri Kana

kanasafitri10@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Safitri Kana
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 22
Tanggal Publikasi: 12 Sep 2022
Dibuat: 12 Sep 2022 07:42
Diupdate: 08 May 2026 23:51