Studi Putusan Hakim Pada Perkara Cerai Gugat Nomor 474/Pdt.G/2020/PA.JS Terhadap Hak Nafkah Iddah
Abstrak
ABSTRAK SALSABILA ANNISA ROHMAH, Dosen Pembimbing, Moh. Nafik, M.HI., dan Fatimatuz Zahro’, M.HI., “STUDI PUTUSAN HAKIM PADA PERKARA CERAI GUGAT NOMOR 474/Pdt.G/2020/PA.JS TERHADAP HAK NAFKAH IDDAH”, Hukum Keluarga Islam, Syariah, IAIN KEDIRI 2022. Kunci: Pertimbangan Hakim, Nafkah Iddah, Cerai Gugat. Perkawinan ialah suatu ikatan suci lahir batin diantara laki-laki dengan perempuan tujuan menyempurnakan separuh agama untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warrahmah. Akibat yang didapatkan dari perkawinan yang tidak berjalan dengan harmonis dalam membangun keluarganya, maka dari permasalahan yang muncul berlarut-larut istri mengajukan cerai ke pengadilan agama untuk permohonan cerai terhadap suaminya. Dalam perkara cerai gugat dimana seharusnya bekas istri gugur akan mendapatkan hak nafkah, maskan dan kiswah dari bekas suami. Akan tetapi dengan pertimbangan dari Majelis Hakim memutus perkara tersebut istri mendapatkan hak nafkah iddah atas gugatannya terhadap suami. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan tidak terbukti nusyuz dalam mendapatkan hak nafkah iddah pada perkara cerai gugat Nomor 474/Pdt.G/2020/PA.JS berdasarkan fiqih dan Undang-Undang Perkawinan Pasal 41 Tahun 1974. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan kasus dalam permasalahan hukumnya. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan. Selanjutnya, dokumen-dokumen berupa putusan pengadilan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Nomor 474/Pdt.G/2020/PA.JS tentang permasalahan hak nafkah iddah pada cerai gugat dimana Majelis Hakim melakukan berbagai pertimbangan dalam memutus perkara tersebut yaitu bekas istri atau penggugat mendapatkan hak nafkah iddah dari bekas suami dengan dasar pertimbangan hukum yang merujuk Pasal 149 huruf (b) KHI yang intinya apabila perkawinan putus maka suami wajib memberikan nafkah, maskan dan kiswah kepada istri selama masa iddah berlangsung. Termaktub pada pasal 41 huruf c Undang-Undang Perkawinan yaitu pihak pengadilan dapat mewajibkan kepada suami untuk memberikan biaya penghidupan ataupun menentukan sesuatu kewajiban bagi istri.
Sitasi
Rohmah , Salsabila Annisa . (2022). Studi Putusan Hakim Pada Perkara Cerai Gugat Nomor 474/Pdt.G/2020/PA.JS Terhadap Hak Nafkah Iddah. IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Salsabila Annisa Rohmah
sannisa798@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Salsabila Annisa Rohmah |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 18 |
| Tanggal Publikasi: | 12 Sep 2022 |
| Dibuat: | 12 Sep 2022 07:58 |
| Diupdate: | 08 May 2026 23:52 |