Perilaku Produsen Menyertakan Sertifikat Halal Dalam Meningkatkan Penjualan Ditinjau Dari Sosiologi Ekonomi Islam (Studi Kasus Pada UKM Gethuk Pisang UD Sumber Pisang Alam Kepung Kabupaten Kediri)
Abstrak
ABSTRAK IKA MUALIMATUL KHOIRIYAH, Dosen pembimbing Dr. Sulistyowati, SHI.MEI dan Mohammad Bakir, M,Fil.l : “Perilaku Produsen Menyertakan Sertifikasi Halal dalam Meningkatkan Penjualan ditinjau dari Perspektif Sosiologi Ekonomi Islam (Studi Kasus pada UKM Gethuk Pisang UD Sumber Pisang Alam Kepung Kabupaten Kediri)” Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Program Studi Ekonomi Syariah, IAIN Kediri, 2022. Kata Kunci: Perilaku, Sertifikasi Halal, Penjualan Perspektif Sosiologi Ekonomi Islam Sertifikat halal merupakan syarat utuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan penggunaan sertifikasi halal bagi para produsen barang dan jasa. Dan peraturan pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, dalam Pasal 10 ayat (1) di jelaskan “setiap orang yang memproduksi atau memasukan makanan yang dikemas kedalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dan menyatakan bahwa pangan tersebut halal bagi umat Islam, bertanggungjawab atas kebenaran pernyataan tersebut dan wajib mencantumkan keterangan atau tulisan halal pada label”. Kebenaran suatu pernyataan halal label pangan tidak hanya dibuktikan dari segi bahan baku, bahan tambahan pangan, atau bahan bantu yang digunakan dalam memproduksi pangan, tetapi harus pula dibuktikan proses produksinya. Sertifikat halal berlaku selama jangka waktu tertentu yang sudah yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. Selama belum kedaluwarsa, pemilik usaha masih boleh menggunakan logo halal MUI pada produk mereka. Namun jika tidak, logo maupun sertifikat halal hanya boleh di gunakan setelah perusahaan melakukan perpanjangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, dengan menggunakan pendekatan deskriptif. Dalam hal ini peneliti mendeskripsikan perilaku produsen menyertakan sertifikat halal untuk meninggkatkan penjualan dalam tinjauan sosiologi ekonomi Islam. Oleh karena itu peneliti melakukan observasi dan wawancara kepada produsen UD Sumber Pisang Alam dan konsumen. Peneliti melakukan pengecekan ulang terhadap data yang diperoleh menggunakan triangulasi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya, peneliti menemukan bahwa produsen UD Sumber Pisang Alam sudah lama tidak melakukan perpanjangan sertifikat halal pada tahun 2012 produsen tidak memperpanjang sertifikasi halal tetapi tetap menggunakan ID produk yang lama. Hal tersebut membuat keterusan tidak memperpanjang sertifikat halal.Setelah produsen gethuk pisang UD Sumber Pisang Alam menyertakan sertifikat halal pada kemasan penjualan gethuk pisang UD Sumber Pisang Alam mengalami peningkatan. Peningkatan penjualan itu terjadi meningkatnya kepercayaan konsumen pada produk UD Sumber Pisang Alam, sehingga penjualan meningkat dan berdampak pada pendapatannya.
Sitasi
Ika , Mualimatul Khoiriyah . (2022). Perilaku Produsen Menyertakan Sertifikat Halal Dalam Meningkatkan Penjualan Ditinjau Dari Sosiologi Ekonomi Islam (Studi Kasus Pada UKM Gethuk Pisang UD Sumber Pisang Alam Kepung Kabupaten Kediri). IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Mualimatul Khoiriyah Ika
ikakhoiriyah16@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Mualimatul Khoiriyah Ika |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 19 |
| Tanggal Publikasi: | 12 Sep 2022 |
| Dibuat: | 12 Sep 2022 09:02 |
| Diupdate: | 08 May 2026 23:53 |