Tradisi Pembayaran Adat oleh Pasangan Geyeng Perspektif Sosiologi Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Pagedangan Kecamatan Turen Kabupaten Malang)

Published ID 82 views 158 downloads
Abstrak

Tradisi pembayaran adat oleh pasangan geyeng merupakan sebuah upaya yang dapat dilakukan ketika masyarakat melanggar larangan pernikahan bagi pasangan geyeng. Masyarakat desa Pagedangan meyakini dengan melakukan tradisi pembayaran adat dapat menghindarkan, bahkan menghilangkan balak. Adapun tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui asal-usul tradisi pembayaran adat oleh pasangan geyeng di Desa Pagedangan Kecamatan Turen Malang dan pandangan sosiologi hukum islam terhadap tradisi pembayaran adat oleh pasangan geyeng di Desa Pagedangan Kecamatan Turen Kabupaten Malang. Selain itu penelitian ini diharapkan masyarakat muslim mampu melestarikan adat jawa, disamping itu juga disesuaikan dengan syariat islam yang ada, karena pada dasarnya islam masuk di Indonesia juga menggunakan pendekatan budaya, sehingga hal ini tidak bisa dinafikan begitu saja. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian studi kasus, dan pendekatan kualitatif. Adapun dalam metode pengumpulan datanya melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan analisis datanya menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menghasilkan fakta bahwa (1) asal-usul adanya tradisi pembayaran adat oleh pasangan geyeng di Desa Pagedangan adalah dikarenakan adanya perjanjian tanah jawa dengan ratu selatan yang menyatakan bahwa terdapat naga yang mengelilingi dan akan memakan siapapun keturunan masyarakat tanah jawa yang salah meletakkan hari, naga tersebut juga mengatakan jika menginginkan keselamatan haruslah melakukan sebuah upaya pembayaran adat, disamping itu juga adanya sebab-akibat dalam pelaksanaannya, sehingga menjadikan tradisi ini dilaksankaan secara terus menerus hingga membentuk suatu kepercayaan yang diyakini oleh masyarakat desa Pagedangan dapat menghindarkan balak. Dalam proses pembayaran adatnya selain memenuhi segala yang dibutuhkan dalam pembayaran adat, juga dilakukan pemilihan hari pernikahan oleh pasangan geyeng sebagai upayanya, (2) pandangan sosiologi hukum islam terhadap tradisi pembayaran adat oleh pasangan geyeng di Desa Pagedangan terbagi menjadi tiga golongan yang berbeda, tentunya hal ini dikarenakan adanya tingkat keberagamaan yang berbeda pula, yakni pada golongan abangan mempercayai dengan yakin bahwa dengan melakukan pembayaran adat dapat menghilangkan balak, pada golongan santri berpendapat bahwa tradisi tersebut mewujudkan suatu kemashlahatan bagi pasangan geyeng yang akan melaksanakan pernikahan, kemudian yang terakhir pada golongan priyayi mereka hanya sekedar mengikuti, dan melestarikan adat jawa.

Sitasi

Chusna , Alin Imanial .   (2022). Tradisi Pembayaran Adat oleh Pasangan Geyeng Perspektif Sosiologi Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Pagedangan Kecamatan Turen Kabupaten Malang). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Alin Imanial Chusna

alinimanial@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Alin Imanial Chusna
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 17
Tanggal Publikasi: 14 Sep 2022
Dibuat: 14 Sep 2022 08:04
Diupdate: 08 May 2026 23:54