Analisis Yuridis Memaknai Pemanggilan Secara Patut Terhadap Putusan Verstek Perkara Cerai Gugat (Studi Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor: 4019/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr)

Published ID 160 views 107 downloads
Abstrak

Nur Tulus Arlina Warti, Dosen Pembimbing: Moh. Nafik, MHI., dan Moch. Choirul Rizal, MH., ANALISIS YURIDIS MEMAKNAI PEMANGGILAN SECARA PATUT TERHADAP PUTUSAN VERSTEK DALAM PERKARA CERAI GUGAT (Studi Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor: 4019/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr), Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syari’ah, IAIN Kediri,2022. Kata Kunci: Putusan Verstek, Kepatutan Pemanggilan, Upaya Hukum. Dalam proses gugatan cerai di pengadilan menghasilkan suatu produk, yaitu putusan. Pada aturannya, suatu putusan sah bila relaas panggilan diterima pihak berperkara kurang dari 3 (tiga) hari kerja. Namun, dalam Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor 4019/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr, tanggal 22 Desember 2020, panggilan terhadap tergugat dinyatakan patut dan sah dalam pertimbangan hukum majelis hakim. Padahal, dalam relaas panggilan yang diterima oleh tergugat melalui Sekretaris Desa kurang dari 1 (satu) hari kerja, yaitu tanggal 21 Desember 2020. Permasalahannya adalah sidang pada tanggal 22 Desember 2020 merupakan sidang pertama, sehingga adanya penyimpangan aturan di mana pertimbangan hukum hakim pada putusan tersebut belum sesuai dengan relaas panggilan dan hanya terbatas menggunakan pasal 125 HIR. Untuk itu, penelitian ini fokus kepada: (1) Memaknai pemanggilan secara patut di daalam Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor: 4019/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr, tanggal 22 Desember 2020; dan (2) upaya hukum yang dapat dilakukan dalam Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor: 4019/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr, tanggal 22 Desember 2020. Peneliti melakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, karena objek yang diteliti berupa putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pendekatan yang dipakai yaitu pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder berupa bahan hukum primer yang meliputi peraturan peundang-undangan dan putusan pengadilan. Selain itu, peneliti juga menggunakan bahan hukum sekunder berupa buku-buku hukum, jurnal hukum, artikel ilmiah baik offline maupun online. Selanjutnya, penelitian ini akan menganalisis isu hukum telah dirumuskan secara perspektif, yaitu menilai apakah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Begitu juga peneliti akan menjabarkan deskripsi atas isu yang telah di.rumuskan Penelitian ini menghasilkan 2 (dua) jawaban. Pertama, pertimbangan hakim atas Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor 4019/Pdt.G/2020/Pa.Kab.Kdr tentang kepatutan pemanggila tidak sesuai dengan relaas panggilan sehingga dapat dinyatakan cacat formil. Kedua, upaya hukum terhadap Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor 4019/Pdt.G/2020/Pa.Kab.Kdr yaitu peninjauan kembali, dikarenakan putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sitasi

Warti , Nur Tulus Arlina .   (2022). Analisis Yuridis Memaknai Pemanggilan Secara Patut Terhadap Putusan Verstek Perkara Cerai Gugat (Studi Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor: 4019/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Nur Tulus Arlina Warti

tulus.08nur@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Nur Tulus Arlina Warti
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 21
Tanggal Publikasi: 21 Sep 2022
Dibuat: 21 Sep 2022 07:23
Diupdate: 08 May 2026 23:56