Praktik Jual Beli Gula Pasir Di Toko Sembako Desa Damarwulan Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri Ditinjau Dari Sosiologi Hukum Islam
Abstrak
ABSTRAK Atikatuz Ziana, Praktik Jual Beli Gula Pasir Di Toko Sembako Desa Damarwulan Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri Ditinjau Dari Sosiologi Hukum Islam, Skripsi. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Kediri, Dosen Pembimbing I Bapak Dr. Muhammad Muhaimin, M.Ag dan Dosen Pembimbing II Bapak Alwi Musa Muzaiyin, S.EI., M.Sy. Kata Kunci: Jual Beli, Gula Pasir, Toko Sembako Manusia sebagai makhluk sosial artinya manusia tidak terlepas dengan orang lain untuk memenuhi semua kebutuhan hidupnya. Hal ini diperlukan kegiatan muamalah antar manusia untuk menjalankan kehidupannya. Bentuk kegiatan muamalah yang dilakukan adalah Praktik Jual Beli Gula Pasir di Toko Sembako Desa Damarwulan Kecamatan kepung Kabupaten Kediri ini masyarakat yang sering menjual bahan pokok gula ke toko sembako dan adanya praktik jual beli tersebut membuat pemilik toko banyak melakukan kecurangan mencampur gula tersebut dengan gula kulakan kemudian dikemas ulang serta mengurangi berat gula yang akan dijual kembali. Sehingga terdapat kesenjangan dan pihak-pihak yang dapat dirugikan dengan adanya praktik jual beli tersebut. Oleh karena itu, penulis akan melakukan penelitian dengan fokus penelitian: 1. Bagaimana praktik jual beli gula pasir di toko sembako Desa Damarwulan Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri? 2. Bagaimana praktik jual beli gula pasir di toko sembako Desa Damarwulan Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri ditinjau dari Sosiologi Hukum Islam? Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis yang dilakukan dengan cara mereduksi data, menyajikan data lalu menarik kesimpulan yang akan dilanjutkan dengan pengecekan keabsahan data. Hasil penelitian ini adalah (1) Praktik jual beli gula pasir di Toko Sembako Desa Damarwulan Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri dilakukan dengan cara mencampur gula dari kulakan dengan gula dari warga ketika selesai mempunyai hajat khitanan, pernikahan dan slametan kirim do’a. Setelah itu pemilik toko membuka kembali gula tersebut untuk dicampur dengan gula dari kulakan dan dikemas ulang serta mengurangi berat timbangan gula kemudian dijual kembali. Dari cara yang dilakukan pemilik toko tersebut sudah menjadi kebiasaan mereka setiap harinya ketika ada warga yang menjual gula dari sisa hajatan. (2) Dilihat dari sudut pandang Sosiologi Hukum Islam bahwa praktik jual beli gula pasir yang dilakukan penjual dilarang dalam hukum Islam karena termasuk sebagai jual beli gharar dimana mengandung unsur penipuan atau ketidakjelasan. Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai larangan jual beli campuran dengan mengurangi berat timbangan merupakan alasan mengapa praktik ini tetap dilakukan.
Sitasi
Ziana , Atikatuz . (2022). Praktik Jual Beli Gula Pasir Di Toko Sembako Desa Damarwulan Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri Ditinjau Dari Sosiologi Hukum Islam. IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Atikatuz Ziana
atikaaa.zn@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Atikatuz Ziana |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 17 |
| Tanggal Publikasi: | 19 Sep 2022 |
| Dibuat: | 19 Sep 2022 08:22 |
| Diupdate: | 08 May 2026 23:55 |