Pengelolaan Bank Sampah Ditinjau Dari Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, Dan Recycle Melalui Bank Sampah (Studi Kasus Bank Sampah Hijau Daun Mojoroto Kota Kediri)

Published ID 159 views 137 downloads
Abstrak

ABSTRAK RESTI OKTAFIASARI, Dosen Pembimbing: Dr. H. Ahmad Syakur, LC., M.EI. dan Nilna Fauza, M.HI. Pengelolaan Bank Sampah Ditinjau Dari Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, Dan Recycle Melalui Bank Sampah (Studi Kasus Bank Sampah Hijau Daun Mojoroto Kota Kediri). Ekonomi Syariah, Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN Kediri, 2022. Kata Kunci: Bank Sampah, Reduce, Reuse, Dan Recycle. Problematika persampahan di Indonesia kini sudah memasuki kondisi yang mengkhawatirkan. Masih tingginya angka timbulan sampah di banyak kota besar di Indonesia tentu tak lepas dari perilaku warganya. Kesadaran memilah sampah sejak dari rumah masih terbilang rendah. Tujuan penelitian ini adalah 1) Menjelaskan pengelolaan Bank Sampah Hijau Daun yang dilaksanakan di Kelurahan Bujel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, dan 2)Menjelaskan pengelolaan Bank Sampah Hijau Daun Mojoroto Kediri ditinjau dari Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, Dan Recycle melalui Bank Sampah. Penelitian ini dilakukan di Bank Sampah Hijau Daun Kelurahan Bujel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Metode yang diguakan dalam pengumpulan data adalah dengan wawancara, observasi, dokumentasi. Adapun analisis data dalam penelitian ini adalah reduksi data atau penyederhanaan, paparan dan sajian data, penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini diketahui bahwa dilihat dari kegiatan yang dilakukan Bank Sampah Hijau daun yakni berperan memberikan: 1)Edukasi kepada masyarakat tentang pengelolaan sampah, 2)Pelatihan keterampilan dengan diadakannya kelas daur ulang sampah anorganik. Bank Sampah Hijau Daun menerapkan pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, Dan Recycle pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012. Melalui kegiatannya masyarakat dapat mempraktikkan secara langsung penanganan sampah organik dan anorganik. Sehingga bukan hanya teori yang didapatkan namun juga bagaimana penanganan secara langsung terhadap sampah, daripada hanya dibuang. Adanya Bank Sampah Hijau Daun berdampak positif dalam kegiatan 3R yaitu reduce (mengurangi), reuse (menggunakan kembali), dan recycle (daur ulang) dibuktikan dengan masyarakat atau nasabah yang dapat memilah sampah, mengurangi pengunaan plastik dengan membawa wadah dan bisa menghasilkan produk yang dapat diperjual belikan. Sehingga Bank Sampah Hijau Daun juga menerapkan pedoman 3R.

Sitasi

Oktafiasari , Resti .   (2022). Pengelolaan Bank Sampah Ditinjau Dari Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, Dan Recycle Melalui Bank Sampah (Studi Kasus Bank Sampah Hijau Daun Mojoroto Kota Kediri). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Resti Oktafiasari

restioktafia45@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Resti Oktafiasari
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 19
Tanggal Publikasi: 20 Sep 2022
Dibuat: 20 Sep 2022 04:13
Diupdate: 08 May 2026 23:55