Childfree Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Abstrak
ABSTRAK AMELIA KARTIKA RAHMADANTI, Dosen Pembimbing, Dr. Zayad Abd. Rahman, M.HI. dan Dr. Muhammad Solikhudin, M.H.I., “CHILDFREE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999, Hukum Keluarga Islam, Syariah, IAIN KEDIRI 2022. Kata Kunci: Pernikahan, HAM, Childfree, Undang-Undang Berdasarkan dari Budaya Timur yang mengharuskan memiliki keturunan setelah menikah menjadikan keputusan memilih childfree menimbulkan beberapa stereotype di masyarakat seperti menyalahi kodrat, egois, tidak memikirkan perasaan perempuan lain, dan adanya sikap individualisme yang berarti individu tidak peduli pada siapapun. Sementara itu, tiap individu memiliki hak pribadi untuk menentukan pilihan hidupnya sendiri. Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan dan bersifat universal. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui konsep childfree menurut UU No 39 Tahun 1999 dan juga bertujuan untuk mengetahui pandangan HAM terhadap konsep childfree. Penelitian ini juga termasuk kedalam penelitian kepustakaan atau (library research) dengan teknik pengumpulan data yaitu metode dokumentasi atau studi kepustakaan perundang-undangan, dokumen resmi maupun literatur-literatur. Selanjutnya, dokumen dan literatur tersebut dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif dengan pola pikir deduktif. Jenis pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan perundangundangan (status approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Berdasarkan pembahasan yang dilakukan, penelitian ini menghasilkan bahwa pertama menurut HAM setiap individu dan pasangan yang memutuskan untuk memilih childfree bebas tidak bertentangan dengan HAM karena setiap individu atau setiap pasangan bebas menentukan pilihan hidupnya. Kedua dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia tidak terdapat aturan khusus mengenai larangan childfree. Disebutkan di dalam Pasal 10 yang mana jika dilihat secara eksplisit tidak ada larangan untuk tidak melanjutkan keturunan, namun apabila dilihat secara implisit pasal 10 ini menganjurkan bahwa setiap orang berhak untuk membentuk suatu keluarga dan memiliki keturunan bahwasanya hal ini juga dijelaskan dalam tinjauan HAM versi Islam dimana menegaskan untuk memiliki keturunan dan melestarikannya.
Sitasi
Rahmadanti , Kartika Amelia . (2022). Childfree Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Kartika Amelia Rahmadanti
ameliakartika244@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Kartika Amelia Rahmadanti |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 18 |
| Tanggal Publikasi: | 20 Sep 2022 |
| Dibuat: | 20 Sep 2022 07:16 |
| Diupdate: | 08 May 2026 23:55 |