Penerapan Pembiayaan Qardh Dengan Sistem Mitra Di Tinjau Dari Fatwa Dsn Mui No.19/ Dsn-Mui/Iv/2001 ( Studi Bank Wakaf Mikro Amanah Makmur Sejahtera Kota Kediri)

Published ID 172 views 78 downloads
Abstrak

MUGI SELAMAT, Dosen Pembimbing : Achmad Munif, SE. MM dan Binti Mutafarida, MEI : Penerapan Pembiayaan Qard Dengan Sistem Mitra Ditinjau Dari Fatwa DSN MUI No.19/ Dsn-Mui/IV/2001 (Studi Bank Wakaf Mikro Amanah Makmur Sejahtera Kota Kediri). Kata Kunci: Pembiayaan Qard, sistem mitra dan Fatwa DSN MUI No.19/ Dsn-Mui/Iv/2001 Bank Wakaf Mikro Amanah Makmur Sejahtera memiliki fungsi sebagai lembaga keuangan layaknya koperasi syariah. Uniknya produk pembiayaan dibank wakaf mikro namanah makmur sejahtera menerapkan sistem mitra atau sering disebut dengan tanggung renteng yang memadukan antara akad Qardh dengan akad jualah. Akad ju’alah adalah akad perjanjian atau komitmen untuk memberikan suatu imbalan tertentu atas pencapaian yang telah didapat nasabah hasil dari pemanfaatan produk lembaga keuangan syariah. Pengelola BWM akan mendapatkan keuntungan dari nasabah karena telah memberikan pelayanan jasa konsultasi pengembangan dan pelatihan usaha. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Adapun langkah-langkah analisis data dalam penelitian ini adalah: merumuskan tema dan hipotesis kerja, pemrosesan tema, kategorisasi, penafsiran data dan menarik kesimpulanPenelitian. Hasil penelitian ini sebagai berikut:(1) Penerapan pembiayaan qardh dengan sistem mitra di bank wakaf mikro amanah makmur sejahtera kota kediri memberikan dampak positif kepada masyarakat karena dengan adanya sistem mitra yang diterapkan pada produk pembiayaan qardh di bank wakaf mikro amanah makmur sejahtera kota kediri dapat melayani sebagian besar pelaku usaha mikro dan menengah (UMKM) dengan pusat Pondok Pesantren hingga ke desa-desa khususnya masyarakat kecamatan kota, kota kediri. Meskipun awalnya masyarakat tidak antusias dengan adanya program ini yang disebabkan pinjaman awal yang terbilang kecil, namun seiring berjalannya waktu dan mulai adanya testimoni dari nasabah yang sukses mengembangkan usahanya barulah banyak masyarakat sekitar yang akhirnya ikut serta mengajukan pembiayaan qardh ke Bank Wakaf Mikro amanah makmur sejahtera kota kediri. (2) Penerapan pembiayaan qardh dengan sistem mitra di bank wakaf mikro amanah makmur sejahtera kota Kediri sesuai dengan fatwa DSN MUI No.19/DSN-MUI/IV/2001, hal ini di buktikan dengan tidak adanya nilai-nilai dan batasan-batasan yang bertentangan dengan fatwa DSN MUI No.19/DSN-MUI/IV/2001, melainkan dengan diterapkannya sistem mitra pada pembiayaan qardh di bank wakaf mikro amanah makmur sejahtera kota Kediri memberi efek positif bagi lembaga dan nasabah.

Sitasi

Selamat , Mugi .   (2022). Penerapan Pembiayaan Qardh Dengan Sistem Mitra Di Tinjau Dari Fatwa Dsn Mui No.19/ Dsn-Mui/Iv/2001 ( Studi Bank Wakaf Mikro Amanah Makmur Sejahtera Kota Kediri). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Mugi Selamat

selamat.mugi@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Mugi Selamat
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 16
Tanggal Publikasi: 31 Oct 2022
Dibuat: 31 Oct 2022 08:51
Diupdate: 09 May 2026 00:06