Praktik Pembiayaan Murabahah Bil Wakalah Ditinjau Dari Fatwa DSN MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000 Studi Kasus BMT Istiqomah Tulungagung

Published ID 114 views 105 downloads
Abstrak

MERPIANA, ANGGIA, 2022. Praktik Pembiayaan Murabahah Bil Wakalah Ditinjau Dari Fatwa DSN MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000 (Studi Kasus BMT Istiqomah Tulungagung), Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN Kediri. Pembimbing (1) Dr. Hj. Naning Fatmawatie, SE., MM (2) Dr. Binti Mutafarida, SE MEI. Kata Kunci : Praktik, Murabahah Bil Wakalah, Fatwa. Murabahah merupakan akad pembiayaan barang dengan menegaskan harga pembelian barang kepada pembeli dan pembeli membayar lebih harga barang tersebut sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Penerapan pembiayaan murabahah dikombinasikan dengan akad wakalah sehingga dikenal dengan murabahah bil wakalah yang ketentuannya tertuang dalam fatwa DSN-MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000 yang mengatur bahwa ketika bank ingin menjual suatu barang maka akad maka barang tersebut harus secara prinsip menjadi milik bank terlebih dahulu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pembiayaan murabahah bil wakalah di BMT Istiqomah Tulungagung dan mengetahui praktik pembiayaan murabahah bil wakalah ditinjau dari Fatwa DSN-MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000 di BMT Istiqomah Tulungagung. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Pengumpulan data didapatkan dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Langkah dalam menganalisis data yang digunakan penelitian yakni reduksi data, penyajian data, penyimpulan dan verifikasi, dan kesimpulan akhir. Hasil penelitian ini ialah sebagai berikut: 1) Praktik pembiayaan murabahah bil wakalah yang diterapkan oleh BMT Istiqomah Tulungagung, tidak diterapkan pengadaan barang melainkan dengan mewakilkan kepada anggota atas pembelian barang yang dibutuhkan anggota. Transaksi murabahah bil wakalah yang terdapat di BMT yaitu transaksi wakalah digabung dengan murabahah maka transaksi tidak dapat dikatakan lagi sebagai transaksi jual beli, karena esensinya BMT belum memiliki barang untuk dijual melainkan meminjamkan uang kepada nasabah. 2) Praktik pembiayaan murabahah bil wakalah ditinjau di BMT Istiqomah Tulungagung belum sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000 karena BMT menjual barang sedangkan barang tersebut belum dimiliki.

Sitasi

Merpiana , Anggia .   (2022). Praktik Pembiayaan Murabahah Bil Wakalah Ditinjau Dari Fatwa DSN MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000 Studi Kasus BMT Istiqomah Tulungagung. IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Anggia Merpiana

anggisyariah17@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Anggia Merpiana
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 18
Tanggal Publikasi: 31 Oct 2022
Dibuat: 31 Oct 2022 08:52
Diupdate: 09 May 2026 00:06