Pandangan Masyarakat Terhadap Tradisi Larangan Tiga Keluarga Dalam Satu Rumah Di Dusun Pesantren Desa Pelas Kecamatan Kras Kabupaten Kediri (Perspektif Sosiologi Hukum Islam)

Published ID 67 views 130 downloads
Abstrak

Indonesia merupakan Negara dengan berbagai suku dan budaya, Tradisi larangan Tiga keluarga dalam satu rumah yang sama adalah tradisi turun temurun yang dilakukan masyarakat di Desa Pelas Kecamatan Kras kabupaten Kediri. Tradisi ini adalah tradisi larangan di mana tiga keluarga tidak diperbolehkan menempati satu rumah yang sama apabila ada tiga keluarga menempati satu rumah yang sama maka salah satu atau keduanya harus mengalah dan pindah rumah. Tradisi tersebut tidak diketahui secara pasti asal-usulnya. Para pelaku tradisi hanya mengatakan bahwa tradisi mereka diwarisi dari nenek moyang dan masyarakat di daerah tersebut masih percaya karena banyak kejadian-kejadian yang tidak baik setelah melakukan tiga keluarga dalam satu rumah. Menggunakan jenis penelitian lapangan (Field Research). Menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang yang dilakukan dimulai dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut: 1. Tradisi larangan tiga keluarga dalam satu rumah merupakan suatu tradisi dimana terdapat tiga keluarga tidak diperbolehkan menempati satu rumah yang sama. Apabila ada tiga keluarga menempati satu rumah yang sama maka salah satu atau keduanya harus mengalah dengan cara membuat tempat tinggal sebelum menikah, tinggal bersama saudara yang belum ada tiga keluarga dalam satu rumah, kontrak rumah atau tetap dalam satu rumah yang sama tetapi bedo wuwung. 2. Dalam perspektif sosiologi hukum islam menurut teori Clifford Geertz diklasifikasikan menjadi tiga golongan yaitu abangan, santri, priyayi. Masyarakat Abangan mempercayai larangan tradisi tiga keluarga dalam satu rumah dengan alasan patuh terhadap orang tua dan masih mempercayai adanya hal mistis. Menurut masyarakat santri tidak percaya terhadap larangan tradisi tiga keluarga dalam satu rumah karena menurut pandangannya nasib seseorang telah ditulis oleh Allah. Sebagai orang Islam harus percaya tentang takdir dari Allah. Sementara itu masyarakat priyayi mempercayai larangan tradisi tiga keluarga dalam satu rumah dengan alasan karena rasa hormat terhadap nenek moyang terdahulu.

Sitasi

Putri , Alma Rizkia .   (2022). Pandangan Masyarakat Terhadap Tradisi Larangan Tiga Keluarga Dalam Satu Rumah Di Dusun Pesantren Desa Pelas Kecamatan Kras Kabupaten Kediri (Perspektif Sosiologi Hukum Islam). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Alma Rizkia Putri

alma73765@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Alma Rizkia Putri
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 47
Tanggal Publikasi: 24 Oct 2022
Dibuat: 24 Oct 2022 03:39
Diupdate: 09 May 2026 00:04