Pandangan Nahdlatul Ulama kontemporer Kabupaten Blora terhadap keputusan Bahtsul Masail dalam muktamar NU ke-28 nomor 378 tahun 1989 tentang talak di Pengadilan Agama

Published ID 140 views 65 downloads
Abstrak

Kata kunci : Nahdlatul Ulama, Bahtsul Masail, Talak di Pengadilan Agama. Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama dalam Muktamar NU-ke 28 di Pondok Al-Munawir Krapyak Yogyakarta pada tanggal 25-28 November 1989 menghasilkan keputusan yang menyatakan talak yang dilakukan di luar sidang Pengadilan Agama telah dihukumi sah jatuh talak pertama dan jika suami mengajukan talak ke Pengadilan Agama maka jatuh talak yang kedua. Hal tersebut menjadi membingungkan bagi pemahaman terhadap masyarakat karrena mencampurkan dua ketentuan yang bertolak belakang antara hukum Islam dan hukum negara. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan yaitu penelitian yang dilakukan dengan menggunakan pengumpulan data atau informasi diperoleh langsung dari responden. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologi, pendekatan dengan melihat sesuatu kenyataan hukum di dalam masyarakat. Dengan menganalisis pandangan ulama kontemporer Blora. Hasil penelitian yang ditemukan yaitu ada dua pandangan yaitu: 1) Menurut tokoh Nahdlatul Ulama Blora talak dapat dijatuhkan dimanapun sudah sah jatuh talak meskipun tidak di Pengadilan Agama. Karena tidak ada ketentuan yang mengharuskan talak di Pengadilan Agama. 2)Pandangan ulama yang setuju dengan keputusan Bahtsul Masail dalam Muktammar NU ke-28 tentang talak di Pengadilan Agama, yang menyatakan talak di luar pengadilan jatuh talak pertama ketika di Pengadilan jatuh talak kedua, dengan alasan karena NU dasar hukum yang digunakan merujuk dari kitab fiqh klasik sehingga hukum yang dihasilkan tetap seperti itu, talak di depan sidang Pengadilan hanya sebagai legalitas saja. Pandangan ulama yang kurang setuju dengan Bahtsul Masail tersebut dengan alasan bahwa talak harus ada saksi, yang di Indonesia talak harus ada saksi yang tidak lain sesuai pada Pengadilan Agama, agar meminimalisir suami tidak mudah mengucapkan talak dan agar talak memiliki kekuatan hukum.

Sitasi

Nofiah , Jamiatun .   (2022). Pandangan Nahdlatul Ulama kontemporer Kabupaten Blora terhadap keputusan Bahtsul Masail dalam muktamar NU ke-28 nomor 378 tahun 1989 tentang talak di Pengadilan Agama. IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Jamiatun Nofiah

jamiatun1998@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Jamiatun Nofiah
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 17
Tanggal Publikasi: 31 Oct 2022
Dibuat: 31 Oct 2022 07:08
Diupdate: 09 May 2026 00:07