Tradisi Nyandung Watang Dalam Pernikahan Perspektif Maqashid Al-Syari’ah (Studi Kasus Di Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik)

Published ID 136 views 167 downloads
Abstrak

Pernikahan dimaksudkan untuk melakukan dan melaksanakan perintah Allah SWT berdasarkan hukum Islam, yaitu dengan ketentuan yang telah ditetapkan Allah SWT. secara lengkap dengan syarat sah dan rukun dalam pernikahan serta tidak ada halangan yang menghalangi keabsahannya. Namun, di Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, terdapat tradisi dalam pernikahan yang harus dilakukan dan menjadi syarat dalam pernikahan. Oleh karena itu peneliti tertarik untuk menelitinya agar pandangan masyarakat menjadi lebih luas terhadap tradisi nyandung watang. Adapun tujuan masalah yang diteliti ialah: (1) untuk mengetahui praktik tradisi nyandung watang dalam pernikahan di Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, (2) untuk mengetahui tradisi nyandung watang dalam pernikahan perspektif maqashid al-syari’ah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yakni penelitian yang hakikatnya mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang berlaku dari masyarakat. Penelitian ini didasarkan pada sumber-sumber kepustakaan yang mengacu pada konsep hukum yang menggunakan berbagai data sekunder seperti buku, jurnal, makalah, artikel. Pendekatan ini menggunakan pendekatan konseptual yakni pendekatan yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum, sehingga melahirkan pengertian hukum yang relevan dengan permasalahan yang dihadapi. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini terdiri dari tokoh agama, tokoh adat, masyarakat setempat, dan pelaku tradisi nyandung watang, Untuk menganalisis data, penelitian ini menggunakan metode analisis deduktif-kualitatif melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) praktik tradisi Nyandung Watang ialah tradisi yang dilakukan ketika akan melangsungkan pernikahan, tetapi bertepatan dengan keluarga atau tetangga yang meninggal dunia, maka calon pengantin tersebut beserta keluarganya melakukan tradisi nyandung watang dengan cara menendang bambu atau kayu serta memberikan makanan pokok kepada keluarga yang meninggal dunia untuk mencegah bala atau musibah yang terjadi di kemudian hari. (2) Dari segi maqashid al-syari’ah masuk dalam tingkatan dharuriyah (primer) atau kebutuhan yang paling utama. Pada tingkatan ini, masuk dalam pembagian hifz al- din, hif al-nasl dan hifz al-mal.

Sitasi

Utami , Mifa Dwi Indri .   (2022). Tradisi Nyandung Watang Dalam Pernikahan Perspektif Maqashid Al-Syari’ah (Studi Kasus Di Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Mifa Dwi Indri Utami

mifadwi8@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Mifa Dwi Indri Utami
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 27
Tanggal Publikasi: 27 Oct 2022
Dibuat: 27 Oct 2022 03:30
Diupdate: 09 May 2026 00:06