Pandangan Masyarakat Desa Badal Pandean Terhadap Hibah Wasiat
Abstrak
Hibah wasiat termasuk salah satu perbuatan hukum yang sudah lama dikenal sebelum Islam,walaupun pada sebagian periode sejarah sempat disalahgunakan untuk berbuat kezaliman.Hibah wasiat adalah pemberian secara khusus kepada penerima hibah wasiat akan tetapi pelaksanaannya ketika sang pemberi hibah sudah meninggal dunia, Penerima Hibah Wasiat harus meminta barang yang dihibahkan kepada para ahli waris atau penerima wasiat yang di wajibkan untuk menyerahkan barang yang dihibahkan itu. Ia berhak atas hasil dan bunga nya sejak hari kematian pewaris,bila tuntutan untuk penyerahan dilakukan secara sukarela dalam jangka waktu yang sama.Bila tuntutan itu diajukan setelah itu,ia hanya berhak atas hasil dan bunganya saja,terhitung dari hari pengajuan tuntutan itu,yang menjadi masalah adalah bagaimana hibah wasiat dalam pandangan masyarakat desa Badal Pandean dan bagaimana praktek hibah wasiat di desa Badal Pandean. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Informan peneliti ini adalah lapisan masyarakat desa Badal Pandean dengan terjun langsung ke masyarakat dan teknik pengumpulan data melalui wawancara.Bertujuan memahami suatu fenomena dalam kontek sosial dengan menilai realita yang terjadi di masyarakat dalam bentuk deskripsi tentang pandangan masyarakat desa Badal Pandean Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri. Penelitian menemukan beberapa pemahaman masyarakat tentang hibah wasiat di Desa badal pandean ialah a)pemberian kepada ahli waris secara khusus yang dilaksanakan Ketika orang tersebut meninggal dunia.b) bahwa hibah wasiat sebagai solusi atau alternatife untuk menghindari perselisihan keluarga, karena dalam pembagianya cenderung disama ratakan. Sedangkan praktek hibah wasiat diawali dengan pemberi hibah wasiat dan penerima hibah wasiat serta dua orang saksi mendatangi notaris, untuk mendaftarkan bahwa adanya kesepakatan terkait terjadinya hibah wasiat, kemudian dari kesepakatan tersebut, notaris membuatkan legalitas surat hibah wasiat yang kemudian di si pemberi hibah wasiat dan penerima hibah wasiat, melaporkan ke Desa.
Sitasi
Intan raju , Milati utami . (2022). Pandangan Masyarakat Desa Badal Pandean Terhadap Hibah Wasiat. IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Milati utami Intan raju
intarajumilati@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Milati utami Intan raju |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 59 |
| Tanggal Publikasi: | 01 Nov 2022 |
| Dibuat: | 01 Nov 2022 01:53 |
| Diupdate: | 09 May 2026 00:06 |