Praktik Simpan Pinjam Uang Prespektif Sosiologi Hukum Islam Studi Kasus Di Desa Banyutengah Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik

Published ID 161 views 100 downloads
Abstrak

Simpan pinjam merupakan konsep lembaga keuangan bukan bank dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada anggotanya. Simpan pinjam dalam hukum Islam hukumnya sunnah, namun terdapat masyarakat Desa Banyutengah yang menyalahgunakan dan memanfaatkan hal tersebut untuk mencari keuntungan dalam melakukan praktik simpan pinjam di TPQ Roudlotul Ulum. Praktik yang dilakukan masyakarat di TPQ terdapat ketidak sesuaian dalam akad hukum Islam seperti ada beberapa masyakat sengaja tidak mengembalikan uang pinjaman.TPQ pada umumnya tempat mengaji, tetapi di tempat tersebut juga dilakukan masyarakat dalam melakukan praktik simpan pinjam uang. Dengan adanya hal ini,perlu di ketahui lebih dalam latar belakang mengenai akad hukum Islam, faktor sosial masyarakat serta keadaan lingkup. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik simpan pinjam uang, dan menganalisa dalam perspektif sosiologi hukum Islam terhadap praktik simpan pinjam di Desa Banyutengah Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan ( Field research) yang bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu dengan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama,praktik simpan pinjam di Desa Banyutengah dalam prosesnya pihak pengurus TPQ ini memberikan pinjaman berupa uang yang akan digunakan si peminjam. Perjanjian akan membayarkan sesuai dengan aturan yang telah disepakati yaitu pada awal bulan sya’ban sampai dengan pertengahan bulan sya’ban. Terdapat tambahan infak dalam memberikan jumlah nominal yang dipinjam. Praktik tersebut dilakukan oleh pengurus dan peminjam. Dengan catatan di buku tulis mengenai jumlah nominal yang dipinjam. Kedua, pandangan masyarakat terhadap praktik simpan pinjamterdapat keuntungan karena tanpa ditarik bunga yang meminjam, tetapi terdapat tambahan infak dalam jumlah nominal yang dipinjam. Praktiknya,terdapat masyarakat yang sengaja tidak mengembalikan uang pinjaman dan pihak peminjam tidak diketahui keberadaanya. Pengurus TPQ merasa dirugikan karena mengganti uang pinjaman dengan uang infak yang seharusnya digunakan untuk pembangunan gedung TPQ. Tetapi pada kenyataanya uang infak tersebut digunakan untuk mengganti uang tabungan santri/wali santri yang setiap saat dibagikan pada awal/pertengahan bulan sya’ban harus dibagikan. Ketiga, faktor yang melatar belakangi masyarakat melakukan pratik simpan pinjam karena faktor ekonomi dan pendidikan. Secara ekonomi masyarakatterbantu untuk memulai usaha perekonomianya. Sedangkan dari faktor pendidikan ada beberapa masyarakat hanya mengikuti kebiasaan peminjam yang sebelumnya memberikan infak karena kurangnya ilmu pengetahuan tentang aturan dalam hukum Islam.

Sitasi

Muflihah , Rozanatul .   (2022). Praktik Simpan Pinjam Uang Prespektif Sosiologi Hukum Islam Studi Kasus Di Desa Banyutengah Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik. IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Rozanatul Muflihah

rozanamuflihah@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Rozanatul Muflihah
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 32
Tanggal Publikasi: 31 Oct 2022
Dibuat: 31 Oct 2022 07:31
Diupdate: 09 May 2026 00:07